Cegah WNA Nyoblos di Pemilu 2023, KemenkumHAM DKI Lakukan Antisipasi

7 Februari 2024, 15:29 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /prfmnews/

PR TASIKMALAYA - Mengenai Pemilu 2024, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengomentari soal Warga Negara Asing (WNA) yang berpotensi melanggar aturan.

Menurut Sandi, pihaknya sudah mengantisipasi WNA yang memiliki potensi untuk melanggar aturan pada Pemilu 2024 nanti.

"Hal ini yang membuat kami menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Jakarta Utara ini," kata Sandi Andaryadi pada 7 Februari 2024.

Adapun contoh pelanggaran WNA di Pemilu 2024, menurut Sandi, yakni ikut kampanye atau orang asing yang masuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Tepis Isu Berkampanye, Presiden Jokowi Tegaskan Tak Bakal Kampanye

"Jika terdaftar maka tentu mereka bisa punya hak pilih dan ini tentu tidak boleh," imbuhnya dikutip dari ANTARA.

Sandi juga memaparkan Peraturan KPU yang menyatakan, bahwa aktivitas politik hanya dapat dilakukan warga negara Indonesia bukan WNA.

Jika ada WNA yang ketahuan ikut melakukan kampanye di Pemilu 2024, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Jika mereka ikut kampanye atau orasi politik, itu melanggar dan dilakukan penindakan," katanya.

Baca Juga: Hasil Survei Poltracking Indonesia di Jatim: Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Angkanya di Atas 50 Persen

Dalam penanganan, lanjut Sandi, harus melihat sesuai dengan temuan kasus yang ada di lapangan. Serta melibatkan banyak pihak demi Pemilu 2024 berjalan aman dan kondusif.

"Koordinasi ini yang coba dibangun bersama agar situasi jelang pemilu ini dapat berjalan kondusif," ujarnya.

Senanda dengan Sandi, Kepala Kantor Kelas I TPI Imigrasi Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan pihaknya perkuat koordinasi melalui rapat dalam rangka antisipasi WNA di Pemilu 2024.

"Segala kemungkinan bisa terjadi dan tentu perlu kami antisipasi bersama," katanya.

Baca Juga: Sudirman Said Ibaratkan Kritik dari Akademisi bak Mobil, Minta Pemerintah Jangan Mengabaikan

Dia juga memberikan rincian soal WNA yang menetap di wilayah Jakarta Utara. Hingga 1 Februari 2024, terdapat 8.870 warga asing pemegang izin tinggal terbatas, 1.881 warga negara asing pemegang izin tinggal tetap dan 468 orang pemegang izin tinggal kunjungan.

Terakhir, Qriz mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk melakukan pengawasan agar tidak ada WNA yang melakukan kampanye.

"Kami mengajak seluruh pihak ikut terlibat bersama melakukan pengawasan dan jika ada temuan di lapangan dapat melakukan koordinasi kepada kami," kata Qriz.*** 

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler