Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Anti Ribet dan Pemula Wajib Tahu!

3 Februari 2024, 22:00 WIB
Simak berikut informasi mengenai cara mencoblos di Pemilu 2024, terutama untuk pemilih pemula. /Pexels/Element5 Digital

PR TASIKMALAYA - Berikut ini akan dibagikan informasi terkait cara mencoblos di Pemilu 2024, agar Anda tidak bingung ataupun mengalami kesalahan nantinya.

Tak hanya itu, cara mencoblos di Pemilu 2024 ini juga menjadi salah satu hal yang harus diketahui terutama bagi Anda yang baru mendapatkan kesempatan untuk memberikan suara.

Sehingga dengan hal ini, pengetahuan seputar cara mencoblos di Pemilu 2024 ini sangat penting untuk dipahami.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pemilu di Indonesia memang di gelar setiap lima tahun sekali. Saat ini, akan ada lima surat suara yang bisa Anda coblos diantaranya adalah Presiden beserta Calon Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Alasan Luhut Pilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sebut Punya Spirit NKRI

Tentunya sebelum mendatangi Tempat Pemungutan Suara, Anda sudah mengantongi nama-nama yang nantinya akan dipilih saat telah berada di depan kotak surat suara.

Atas dasar hal tersebut, berikut cara mencoblos di Pemilu 2024 yang bisa Anda pahami, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari akun Instagram @kemenkominfo:

1. Pastikan nama sudah terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024, untuk memastikannya Anda juga dapat mengecek langsung melalui link cekdptonline.kpu.go.id

Baca Juga: Cek Fakta: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Foto Jokowi Salam Dua Jari Tersebar?

2. Mendatangi TPS pada jam yang sudah ditentukan, sesuai dengan informasi yang terdapat di dalam DPT.

3. Setelah sampai di TPS, silahkan langsung mengisi daftar hadir yang didampingi langsung oleh KPPS.

4. Tunjukkan KTP beserta formulir pemberitahuan (Model C-6) yang sebelumnya telah diberikan oleh anggota KPPS.

5. Duduk atau tunggu di tempat yaang telah ditetapkan oleh KPPS hingga nama dipanggil.

Baca Juga: Penting! Alasan yang Bikin Gagal Registrasi Akun Aplikasi Cek Bansos

6. Jika nama sudah dipanggil, ambil surat suara yang diberikan oleh KPPS dan langsung menuju bilik suara guna melakukan pencoblosan terkait kandidat yang akan Anda pilih.

7. Saat melakukan pencoblosan, jangan lupa Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto, ataupun tanda gambar partai politik untuk presiden dan wakil presiden.

Sedangkan untuk empat surat suara lainnya mencoblos sebanyak satu kali pada nomor atau tanda gambar partai, dan nama calon anggota.

8. Jika sudah, lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak surat suara yang sudah disediakan.

Baca Juga: Soal Debat Kelima, KPU Beri Tambahan Waktu Enam Menit di Segmen Ini

9. Terakhir, celupkan salah satu jari Anda ke tinta yang telah dipersiapkan sebelum meninggalkan TPS.

Itulah cara yang bisa Anda lakukan untuk mencoblos di Pemilu 2024 agar tidak ragu dan mengalami kesalahan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler