Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tuntutan Jaksa Akan Siap pada 11 Desember 2023

28 November 2023, 15:44 WIB
Pemeriksaan dari kasus Rafael Alun dinyatakan telah selesai pada saat sidang di PN Jakarta Pusat dengan diputuskan langsung oleh Hakim Ketua /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR TASIKMALAYA - Perkembangan dari penyelesaian kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rafael Alun telah menemui babak baru. Pemeriksaanya telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.

Pemeriksaan dari kasus Rafael Alun dinyatakan telah selesai pada saat sidang di PN Jakarta Pusat dengan diputuskan langsung oleh Hakim Ketua, Suparman Nyompa.

Dalam pernyataan resmi itu, Suparman meneruskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyusun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana nantinya akan diajukan secara resmi dalam sebuah sidang lanjutan.

“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa. Selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata Suparman menjelaskan dalam sidang sebagaimana dikutip dari PMJ News, Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Rafael Alun Trisambodo akan Diperiksa KPK Senin Besok

Kemudian ketika Suparman menanyai JPU terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyusun surat tuntutan. Pihak jaksa meminta waktu paling lama dua pekan.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 minggu Yang Mulia,” kata JPU menjawab dalam persidangan.

Atas hal itu, secara resmi Suparman selaku Hakim Ketua memutuskan bahwa persidangan lanjutan mengenai pembacaan surat tuntutan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa akan dilaksanakan dalam waktu dua minggu mendatang.

Dalam hal ini, Suparman memutuskan secara pasti bahwa sidang itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rafael Alun, Begini Respons KPK

“Terdakwa sidang saudara ditunda untuk membersihkan kesempatan umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 11 Desember, sidang ditutup,” katanya sambil menutup persidangan.

Sebagai tambahan informasi, Rafael Alun adalah seorang mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Namun, kini dirinya menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Adapun nilai dari gratifikasi yang diterimanya adalah sebesar Rp16,6 miliar. Rafael Alun juga dikenal sebagai seorang ayah dari Mario Dandy yang sebelumnya terjerat kasus penganiayaan. Dimana dari hasil pemeriksaan, seluruh anggota keluarga mereka menerima hasil gratifikasi tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler