Hari Ini KPU Undi Nomor Urut 3 Paslon Capres dan Cacwapres, Jam Berapa?

14 November 2023, 09:34 WIB
Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD. /Antara/FAUZAN/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon capres dan cawapres) untuk Pilpres 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Anggota KPU Idham Holik pada Senin, 13 November 2023.

Sebanyak tiga paslon capres dan cawapres telah ditetapkan. Mereka adalah paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dan terakhir Prabowo Subianto dan Gibran Rakbuming Raka.

Hasil ini diambil dari serangkaian tes yang telah dilakukan KPU yakni seperti persyaratan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi dokumen persyaratan.

Baca Juga: Kenaikan Transaksi 7 Kali Lipat Dialami Brand Lokal dan UMKM di Shopee 11.11 Big Sale

Kemudian, Idham Holik menyebut ketiga paslon yang sudah ditetapkan bakal melakukan pengundian dan penetapan nomor urut yang rencananya dilakukan hari ini Selasa, 14 November 2023 di Gedung KPU RI di Jakarta.

"Selanjutnya setelah penetapan ini, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat (2)," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

"Acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut. Rencananya akan digelar di kantor KPU Republik Indonesia pada Selasa, 14 November 2023, jam 18.30 sampai dengan selesai," kata dia lagi.

Baca Juga: Safari Politik PSI, Kaesang Selami Pasar di Medan

Di kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menambahkan bahwa akan dilakukan prosedur pengawalan paslon capres dan cawapres dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini.

"Sehubungan dengan telah ditetapkannya pasangan calon presiden, wakil presiden, maka kemudian secara melekat dilakukan pengamanan dan pengawalan untuk masing-masing individu capres dan cawapres yang dilaksanakan oleh Kepolisian," tutur Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Pengawalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini akan berlangsung mulai dari penetapan hingga berakhirnya Pemilu 2024. Personel kepolisian yang ditugaskan berjumlah 74 personel yang terdiri dari 2 tim.

Setelah itu para capres dan cawapres akan melaksanakan kegiatan kampanye yang telah ditentukan KPU selama 75 hari, terhitung dari tanggal 28 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Lalu, hari tenang dimulai 11-13 Februari 2024, dan ditutup dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler