Catat! Berikut Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Lengkap dengan Rinciannya

18 September 2023, 21:46 WIB
Foto Ilustrasi lembar kertas ujian CPNS 2023. /Pixabay/Tjevans

PR TASIKMALAYA - Simak informasi mengenai ketentuan nilai ambang batas atau passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 telah ditentukan.

Selain itu, peraturan di atas juga telah disahkan secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021 lalu.

Perlu diketahui bahwa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 merupakan nilai minimal yang harus didapatkan oleh peserta saat telah menyelesaikan tahap SKD. 

Baca Juga: Segera Tayang! Drama A Good Day to Be a Dog Rilis Foto Terbaru Park Gyu Young dan Lee Hyun Woo

Jika peserta CPNS 2023 menyelesaikan tahapan SKD dengan mendapatkan nilai yang mencapai ketentuan nilai ambang batas atau passing grade, maka akan melaju ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sesuai dengan jenis materi yang diujikan, SKD CPNS 2023 memiliki nilai ambang batas sesuai hitungan berikut yang akan dipaparkan di bawah ini.

Pada jenis materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), peserta yang berhasil menjawab dengan benar akan mendapatkan nilai sebesar 5 poin. Sedangkan jika tidak menjawab atau jawabannya salah, akan mendapatkan 0 poin. Adapun nilai tertinggi pada TWK sebesar 150 poin.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Kredit Bank, Coba Lihat BI Checking Anda dengan Cara Ini

Sama halnya dengan jenis materi TWK, pada jenis materi Tes Intelegensi Umum (TIU) juga memiliki hitungan nilai yang sama. Namun, untuk nilai tertinggi yang bisa didapatkan dalam jenis TIU adalah sebesar 175 poin.

Sedangkan pada jenis materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) ketentuan penghitungan nilai akan dilihat melalui kesesuaian jawaban. Jadi, tidak ada kategori salah dan benar. Adapun rentang nilai yang disediakan adalah dari 1 sampai 5 poin.

Untuk peserta yang melewatkan soal atau tidak menjawab soal pada jenis materi TKP, tidak akan mendapatkan poin satu pun. Ada pun nilai tertinggi pada jenis ini mencapai 225 poin.

Melansir laman resmi Info CPNS, total jumlah soal CPNS 2023 mencapai 110 soal. Atas hal ini, secara otomatis nilai tertinggi yang bisa didapatkan pada tahap SKD CPNS 2023 mencapai 550 poin.

Baca Juga: Resep Simpel Tumis Tempe Tahu Puyuh yang Pastinya Enak dan Bikin Nagih, Berikut Bahan Serta Cara Buatnya

Untuk mengetahui rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sesuai dengan formasi yang diikuti, dapat disimak di bawah ini.

  • Passing grade Formasi Umum: TWK 60 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.

  • Passing grade Formasi Khusus Disabilitas: TIU 60 poin dan total nilai SKD CPNS 2023 minimal mencapai 286 poin.

  • Passing grade Formasi Khusus Cumlaude: minimal mendapat nilai TIU 86 poin dan total nilai SKD CPNS 2023 mencapai 311 poin.

  • Passing grade Formasi Khusus Diaspora: TIU minimal 85 poin dan total SKD CPNS 2023 minimal 311 poin.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Masih Top 3 Terburuk di Dunia, WFH Bukan Solusi?

  • Passing grade Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat: TIU minimal 60 poin dan minimal SKD CPNS 2023 mencapai 286 poin.

  • Passing grade Formasi Umum Dokter: minimal jenis TIU mencapai 80 poin dan total minimal SKD CPNS 2023 sebanyak 311 poin.

  • Passing Grade Formasi Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api: TIU minimal 70 poin dan total SKD CPNS 2023 mencapai minimal 286 poin.

Demikian informasi lengkap mengenai nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 yang telah diatur sesuai dengan aturan KemenPAN-RB tahun 2021.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Info Cpns

Tags

Terkini

Terpopuler