Buntut Kasus Pencucian Uang, 144 Rekening Panji Gumilang Dibekukan

9 September 2023, 15:06 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2022./ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/am /

PR TASIKMALAYA - Rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi dibekukan oleh pihak Bareskrim Polri sebanyak 144 secara keseluruhan.

Mengenai pemblokiran rekening Panji Gumilang, hal itu merupakan bagian dari mendalami pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Perihal rekening Panji Gumilang yang diblokir untuk keperluan pedalaman kasus itu, disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut dia, 144 rekening milik Panji Gumilang terhubung ke berbagai lembaga milik panji maupun badan hukum terafiliasi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Panji Gumilang Resmi Divonis Penjara 20 Tahun

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” ujar dia pada 8 September 2023.

Melansir dari PMJ News, ia memberikan rincian soal 144 rekening Panji Gumilang yang diblokir oleh pihak Bareskrim Polri. Diketahui, ada 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang berdasarkan penyelidikan dari Bareskrim polri.

Kemudian 45 rekening bank atas nama YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana) serta terakhir, 3 rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Di samping melakukan pemblokiran, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat penting yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang pada Hari Ini

“Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment,

Warkah tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan Buku tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” paparnya.

Perlu diketahui, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap kasus ini.

Selain itu, ada pihak lain yang kebetulan bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan BPN Kabupaten Indramayu ***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler