Inilah Formasi Paskibraka untuk Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih

16 Agustus 2023, 07:08 WIB
ILUSTRASI Tim Paskibraka Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023. //Foto: PMJ/ Dok Net

PR TASIKMALAYA – Pada artikel ini akan dipaparkan bagaimana formasi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang benar sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Sebagai informasi, Paskibraka disiapkan untuk acara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus 2023. Semua anggota rata-rata diambil dari tiap sekolah di seluruh Indonesia.

Tentu ada seleksi ketat untuk menjadi Paskibraka yang bertugas di Istana Merdeka, terlebih seleksi tersebut melibatkan seluruh siswa di Indonesia dan TNI untuk menjadi pegawai sekaligus memilih siapa yang cocok.

Baca Juga: Bau-bau Happy Ending Nih! LINK NONTON Heartbeat Episode 16 Sub Indo, Langsung Klik

Setelah itu, para Paskibraka terpilih akan dilatih untuk berbaris sesuai dengan formasi 17-8-45. Formasi tersebut diketahui berasal dari tanggal kemerdekaan Indonesia.

Inilah detail dari formasi Paskibraka untuk upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id di bawah ini.

Pasukan 17 (Pemandu)

Pasukan ini berisikan semua anggota Paskibraka yang dipimpin oleh Danpok atau yang bisa disebut dengan Komandan Kelompok.

Baca Juga: Staf Pelatih Baru Persib, Petric Akui Tak Temui Kendala saat Baru Bergabung

Berada paling depan dan bertugas sebagai pemandu sekaligus pengiring pasukan inti/pembawa bendera

Pasukan 8 (pasukan inti)

Pasukan ini berada di tengah dan tugas yang dilakukan yakni membawa bendera. Serta isi dari pasukan tersebut antara lain:

4 Anggota Paspampres TNI. 1 putri Paskibraka pengibar bendera, 3 putra Paskibraka pengibar dan penurun bendera, 3 putri Paskibraka di shaf belakang sebagai pelengkap.

Baca Juga: Pemerintah Siap Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan Terkait Polusi Jakarta

Pasukan 45 (pengawal)

Pasukan ini berisikan 45 personil dari anggota Paspampres TNI dan memiliki peran sebagai pengawal/pengamanan kehormatan dengan fungsi simbolis.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler