Tiga Cara KPK Ini Bisa Lawan Korupsi Secara Global, Apa Saja?

15 Agustus 2023, 14:12 WIB
Ilustrasi korupsi /Freepik/rawpixel.com/

PR TASIKMALAYA – Dalam rangka mencegah korupsi secara global, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tiga cara untuk memerangi hal itu.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan tiga cara memerangi korupsi secara global pada acara meeting Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Kolkata, India, pada tanggal 10-12 Agustus 2023.

Ketiga cara tersebut, menurut Nurul, bisa mencegah korupsi secara global. Baik di Indonesia maupun di luar negeri supaya pelaku maling uang rakyat bisa ditangkap.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan TPPU oleh Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 21 Saksi

Inilah ketiga cara yang dipaparkan Nurul soal melawan korupsi secara global dalam acara tersebut sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

1. Tingkatkan Kontrol Terhadap Harta Pejabat

KPK mengajak semua mitra untuk meningkatkan kontrol terhadap harta pejabat negara secara real time.

"Berdasarkan pengalaman baik KPK menggunakan mekanisme pencegahan korupsi dengan pelaporan harta pejabat publik, KPK mengajak meningkatkan pencegahan korupsi dengan meningkatkan kontrol terhadap harta pejabat negara secara lebih real time," tutur Wakil Ketua KPK tersebut.

Baca Juga: Link Nonton My Lovely Liar Episode 5 Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang dan Spoiler, Ada di Sini!

Ia mengatakan jika pihaknya bisa mencegah korupsi lebih dengan adanya pengawasan terhadap harta pejabat.

Diketahui, tujuan korupsi menurut Nurul adalah untuk menambahkan kekayaan secara harta.

2. Tingkatkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

KPK juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan komitmen perihal pemberantasan korupsi di tengah perbedaan, apalagi soal praktik rasuah.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Provinsi yang Rawan Terkena Politik Uang, Jawa Barat Salah Satunya?

"Perbedaan definisi korupsi harus diabaikan jika suatu negara telah menyatakan suatu korupsi dan asetnya perlu dipandang dan diperangi secara sama untuk dikembalikan kepada negara asalnya," ujar Nurul Ghufron.

3. Mendorong Percepatan Mutual Legal Assistance (MLA)

Ia ingin mendorong percepatan Mutual Legal Assistance (MLA) perkara korupsi. Supaya bisa dipakai sebagai pedoman untuk kasus korupsi.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler