Kekecewaan Pihak Brigadir Yosua Terhadap Keputusan MA, Dinilai Tidak jadi Representasi dari Masyarakat

9 Agustus 2023, 11:41 WIB
Pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak /Arief Farandhika Pratama/SUBANGTALK

PR TASIKMALAYA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarak, kembali di ungkit. Pengacara dari Brigadir Yosua yakni, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya kepada putusan Majelis Agung (MA) terkait dengan vonis hukuman ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

Menurut Kamarudin, keputusan MA tidak adil karena telah memberikan keputusan yang tidak dinilai tidak menjadi representasi dari masyarakat.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," katanya.

Penyebab dari kekecewaan Kamarudin yaitu, MA memberikan keringanan dalam proses hukum yang di emban oleh Ferdi Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Heboh 'Promo 8.8' Ferdy Sambo Cs, Semua Hukuman Disunat, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Dari asal hukuman yang ditentukan bahwa Ferdy Sambo akan di hukum mati, MA memberi keringanan menjadi penjara seumur hidup.

Selanjutnya, istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi diberi keringanan dalam penghukumannya dari asalnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kamarudin pun sangat kecewa dengan hukuman yang diberikan pada Putri Chandrawathi, karena sangat diringankan sekali.

Selain itu, peran utama dari pembunuhan Brigadir Anumerta Yosua adalah Putri Chandrawathi. Berdasarkan pengakuannya, ia dilecehkan dan ia pun memberitahu pada suaminya.

Baca Juga: MA Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Begini Alasannya!

Usai mendapatkan laporan tersebut, Sambo pun menggerakan dua ajudannya untuk dan melancarkan aksi penembakan.

"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin. Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antaranews.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal, dari asalnya 13 tahun menjadi delapan tahun penjara. Kemudian hukuman yang diberikan kepada asisten rumah tangga (ART) Sambo , Kuat Ma'ruf dikurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Selanjutnya, Kamarudin telah menduga bahwa keputusan akan seperti ini, selain itu pula ia menduga ada lobi politik dari belakang layar.

Baca Juga: Tidak Puas dengan Hasil Banding, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Ajukan Kasasi!

Kemudian ia menyatakan kekecewaan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi lembaga keadilan, tetapi masih bisa di lobi.

"Sebenarnya kamu sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," katanya.

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler