Heboh 'Promo 8.8' Ferdy Sambo Cs, Semua Hukuman Disunat, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

9 Agustus 2023, 10:39 WIB
Ferdy Sambo cs dalam persidangan. /PMJ/Fajar/Tangkapan Layar/

PR TASIKMALAYA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menyunat hukuman para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Hasil sidang tertutup itu memutuskan bahwa hukuman Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, juga mendapat pengurangan hukuman penjara yang sebelumnya lebih dari 10 tahun kini tidak lebih dari itu.

Publik di media sosial bereaksi atas putusan MA dengan menyebut bahwa pengurangan hukuman Ferdy Sambo cs layaknya promo 8.8 karena bertepatan dengan hari belanja nasional bulan Agustus di semua marketplace.

Baca Juga: Jalur Uji Praktik SIM di Polres Tasikmalaya Sudah Diperbaharui, jadi Lebih Mudah

Di media sosial, publik mengungkap kekecewaan dengan dikuranginya hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dan menyebut pengurangan tersebut seperti mendapatkan promo 8.8.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak lantas mengungkap kekecewaan terkait hal tersebut. Ia mengatakan disunatnya hukuman Ferdy Sambo cs tidaklah adil.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” katanya di Jakarta, pada Selasa.

Potongan Hukuman Ferdy Sambo cs

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id Lewat Ponsel!

1. Ferdy Sambo Hanya Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sambo tidak jadi mendapatkan vonis mati setelah MA mengubahnya menjadi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Hakim MA menolak kasasi yang diajukan Sambo dan jaksa penuntut umum (JPU), namun hakim kemudian mengoreksi hukumannya menjadi seumur hidup.

“Pidana seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers pada Selasa.

Baca Juga: Jalani Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara

2. Hukuman Putri Candrawathi Hanya 10 Tahun

Istri Sambo, Putri Candrawathi, juga mendapat perubahan hukuman yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi hasil keputusan sidang kasasi MA, dikutip dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung.

3. Ricky Rizal Hanya Dihukum 8 Tahun Penjara

Baca Juga: Siap Diedarkan di Wilayah Kota Tasikmalaya, Polisi Berhasil Menyita Ribuan Liter Tuak

Ajudan Sambo, Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara juga mendapat perbaikan pidana menjadi hanya 8 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," demikian bunyi putusan MA.

4. Kuat Maruf Batal Divonis 15 Tahun

Sementara asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Maruf mendapatkan keringanan hukuman. Ia hanya divonis 10 tahun, sebelumnya 15 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ujar Sobandi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler