Perihal Soal Atur Waktu Kerja di Jakarta, Polri Tunggu Putusan Pemprov

10 Juli 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi - Begini kata Polri mengenai wacana peraturan jam kerja kantor di wilayah Jakarta sebagai strategi mengatasi kemacetan. /Pixabay/lukasbieri

PR TASIKMALAYA – Mengenai masalah kemacetan di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono memberikan satu wacana yaitu mengatur jam kerja kantor.

Namun dalam penerapan aturan waktu kerja di wilayah Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunggu putusan Pj supaya bisa diterapkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan jika sudah diadakan diskusi mengenai kebijakan waktu jam kerja di Jakarta dan sebagian besar menyetujui wacana tersebut.

“Jam kerja ini kan sudah di FGD (Focus Group Discussion) yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur, stakeholder yang terkait dan hampir 85 persen menyetujui semuanya,” ujar Kombes Pol Latif Usman pada Senin, 10 Juli 2023.

Baca Juga: Indonesia Sukses Naik Kelas jadi Negara Berpenghasilan Menengah Atas

Kemudian, Latif mengatakan ada beberapa usulan yang tidak diterapkan. Serta akan menjadi imbauan. Tetapi seluruh keputusan kembali ke Pj Gubernur DKI Jakarta.

Tapi memang ada beberapa usulan ini tidak diterapkan, mungkin sebagai imbauan tapi nanti ini keputusan di Bapak Gubernur,” lanjutnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Latif mengatakan bahwa usulan pengaturan jam kerja di DKI Jakarta punya tujuan untuk mengurai kemacetan. Walaupun perlu dievaluasi atau dikaji ulang supaya aturan tersebut berjalan maksimal.

“Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi, tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi atau diatur waktunya, kita harus bijaksana juga tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yg menerapkannya,” ucapnya.

Baca Juga: Update! Harga Pangan di Pasar Pancasila Tasikmalaya pada 10 Juli 2023

Latif menyebut aturan itu akan menimbulkan pro dan kontra. Namun pihak Polri akan mencoba memahami dan mempelajari aturan tersebut.

“Pro dan kontra pasti ada. Tapi menurut saya jalan tengahnya kebijakan ada di Bapak Gubernur, nanti bentuknya himbauan dan imbauan tersebut diserahkan kepada instansi itu sendiri yang akan mengaturnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa sempat menggunakan teknologi kecerdasan buatan di lampu lalu lintas demi mengurai kemacetan di wilayah Jakarta.

Cara kerja dari kecerdasan buatan untuk lampu lalu lintas adalah mengatur durasi lampu lalu lintas sesuai kepadatan kendaraan.

Baca Juga: Benarkah PKH Tahap 3 Cair Bulan Juli 2023? Cek Status Penyaluran dan Nama Penerima

Hingga saat ini, beberapa titik di Jakarta masih mengalami kemacetan karena volume kendaraan pada jam pergi dan pulang kantor.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler