Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja ASN, Ini Tanggapan Masyarakat!

- 15 Januari 2023, 15:51 WIB
Simak berikut tanggapan masyarakat mengenai aturan baru tentang jam kerja oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Simak berikut tanggapan masyarakat mengenai aturan baru tentang jam kerja oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. /Freepik

PR TASIKMALAYA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja membuat aturan baru tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) saat transisi menuju endemi.

Diketahui jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Waktu istirahat diberikan hanya 30 menit di jam 12.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, ASN bekerja mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB. Waktu istirahat mulai pukul 11.45 hingga 12.45 WIB.

Bagi ASN yang harus melayani masyarakat 24 jam, pengaturannya diserahkan ke masing-masing kepala perangkat daerah atau unit kerja.

Baca Juga: Kapan Anime Attack on Titan Season 4 Part 3 Dirilis? Simak Kabar Terbaru di Sini!

Ketentuan baru mengenai jam kerja ASN mendapat penilaian yang beragam dari masyarakat wilayah DKI Jakarta.

Mayoritas berharap ASN dapat melayani masyarakat dengan lebih disiplin dan memaksimalkan waktu kerja.

Salah satu masyarakat wilayah DKI Jakarta, Ian Ramelan mengungkapkan pendapatnya mengenai aturan baru jam kerja untuk para ASN.

Ia mengatakan bahwa waktu istirahat sebenarnya tidak cukup jika hanya 15 menit. Ia berpikir minimal 30 menit untuk makan siang dan 15 menit untuk salat.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah