Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Dapat Laporkan Bacaleg yang Bermasalah

6 Juli 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pexels/Element5 Digital

 

PR TASIKMALAYA - Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan bahwa masyarakat nantinya bisa melaporkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dianggap bermasalah.

Dody Wijaya menyatakan, tak hanya yang bermasalah, tetapi masyarakat juga bisa melaporkan Bacaleg yang kedapatan telah melanggar ketentuan Pemilu 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut akan segera bisa direalisasikan setelah penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) selesai.

Baca Juga: Hoaks: Jokowi akan Jadi Cawapres Prabowo pada Pemilu 2024

Dia menuturkan bahwa sebelum penyelesaian. tahap DCS, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi kembali. 

"Nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali. Terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara)," kata Dody menjelaskan pada awak media saat Rabu, 5 Juli 2023 lalu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

Adapun jadwal penyusunan DCS tersebut menurut Dody akan dilaksanakan pada 12 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2023 mendatang.

"Nah tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 Agustus," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Siap-Siap! 204 Juta Lebih Masyarkat Indonesia Akan Jadi Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Dody menyatakan bahwa pada 19 Agustus hingga 28 Agustus masyarakat baru dapat memberikan tanggapannya.

"Nah setelah tahapan penyusunan DCS itulah masyarakat bisa memberikan tanggapan tanggal 19 sampai 28 Agustus,” tutur Dody Wijaya.

Dalam hal ini, masyarakat dapat secara langsung melakukan laporan dengan memberikan tanggapan terkait dengan Bacaleg yang memang telah diajukan oleh Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Bawaslu: Kualitas Pemilu 2024 Akan Dilihat dari Kesadaran Masyarakat

"Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol," katanya menjelaskan.

Kemudian, Dody juga menyatakan bahwa tanggapan yang akan diberikan masyarakat pada tanggal yang telah ditentukan di atas harus diteruskan pada pihak KPU DKI secara tertulis.

Dalam format pelaporannya, ia menjelaskan bahwa masyarakat diminta untuk menyertakan bukti kesalahan dan pelanggaran Bacaleg yang dilaporkan terkait ketentuan Pemilu yang ada.

Kemudian menurutnya, pelaporan tersebut harus dilakukan secara tertulis.

Baca Juga: Ingatkan KPU, Bawaslu RI: Harus Hati-hati Tetapkan DPT Pemilu 2024!

"Nah masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS," ucap Dody Wijaya menutup pernyataannya.

Atas hal tersebut, masyarakat juga harus menyertakan lampiran bukti otentik dan juga relevan dengan pelanggaran dan ketentuan yang ada.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler