Putusan MK soal Pemilu Diumumkan, Ketum Golkar: Ini Menjadi Keputusan yang Tepat

15 Juni 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi - MK resmi telah menolak permohonan para Pemohon mengenai Pemilihan Umum (Pemilu), di Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023. /F. ILUSTRASI INTERNET/

PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menolak permohonan para Pemohon mengenai Pemilihan Umum (Pemilu), di Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023.

Menanggapi adanya putusan tersebut, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menyatakan pujiannya pada putusan yang dikeluarkan oleh pihak MK.

Dimana dalam putusannya, MK tetap memastikan sistem Pemilu proporsional terbuka masih berjalan saat memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, menurut penuturan Airlangga, keputusan yang dikeluarkan pihak MK ini merupakan putusan yang sangat tepat. Pasalnya, bagi dia ini merupakan bentuk perhatian MK pada aspirasi rakyat.

Baca Juga: BTS Akan Merilis Buku BEYOND THE STORY 10 YEAR RECORD OF BTS!

"Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Airlangga pada Kamis, 15 Juni 2023, di Jakarta.

Tak hanya itu, Airlangga juga meminta kepada masyarakat dan partai politik itu sendiri untuk lebih fokus pada perencanaan program kerja untuk ke depan, daripada terus menerus sibuk mengajukan permohonan terkait perubahan sistem pemilu.

Menurutnya hal itu jauh lebih bermanfaat untuk dipikirkan, sebab bertumpu pada masa depan bangsa dan negara.

"Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Biar Musim Gugur Makin Indah, Mari Temukan 5 Perbedaan dari Gambar Tes IQ Ini dalam Waktu Singkat!

Selanjutnya, dirinya juga mengajak seluruh pihak untuk kemudian mendukung pada apa yang telah diputuskan MK tersebut. Hal itu bertujuan untuk mendorong upaya pemilu yang tertib dan adil di dalamnya.

"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilihan umum yang tertib, aman, dan adil," ucap Airlangga menutup pernyataannya.

Merupakan tambahan informasi, sebelumnya pihak MK resmi telah memutuskan akan penolakan permohonan yang dilayangkan para Pemohon mengenai sistem pemilu.

Tepat pada pelaksanaan sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang sistem Pemilu, membuat sistem proporsional terbuka akan tetap dilaksanakan pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Update Terbaru Indonesia Open 2023: Wardani Tumbang, Juara di Nomor Tunggal Putri Resmi Hilang

Hal itu sebagaimana diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Anas pada putusan sidang di Gedung Makamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar menegaskan.

Sebelumnya, MK juga telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler