MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka!

15 Juni 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menolak semua permohonan dari para pemohon, sehingga sistem Pemilu proposional tetap terbuka. /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

PR TASIKMALAYA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memutuskan bahwa permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) resmi ditolak.

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menolak semua permohonan dari para pemohon, sehingga sistem Pemilu proposional tetap terbuka.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para pemohon mendalilkan penyelenggaraan Pemilu dengan menggunakan sistem terbuka dianggap mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra pada, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Buntut Adanya Dugaan Korupsi di Kementan, Mentan Syahrul Yasin Limpo akan Dipanggil KPK

Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan. Hal ini didasarkan pada pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR/DPRD.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra yang dikutip dari ANTARA.

Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang.

Serta, dapat mewakili kepentingan partai itu sendiri seperti ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Tes IQ: Detektif ini Sedang Lakukan Penyelidikan! Selidiki Juga Letak Perbedaan Gambar dalam 15 Detik

Ia mengatakan jika pilihan terhadap sistem Pemilu apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang antar elit politik.

“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut "nomor urut calon jadi" agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar," kata Saldi Isra.

Maka dari itu, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan atas sistem Pemilu tertentu.

Pada sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan kembali pendapatnya bahwa sistem proporsional terbuka maupun tertutup punya kekurangan dan kelebihan.

Baca Juga: Update Terbaru Indonesia Open 2023, Dua Pasangan Ganda Campuran Tumbang di Babak 16 Besar

"Ya nanti tunggu MK saja. Karena, apa, setiap partai, setiap orang kan kalau ditanya itu bisa beda-beda, karena dua-duanya ada kelebihan ada kelemahan. Yang tertutup ada kelebihan ada kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan ada kelemahan," kata Jokowi pada Hari yang sama.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler