Mengenai Putusan Sistem Pemilu, MK Akan Umumkan pada Kamis Pekan ini!

12 Juni 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi Adapun pelaksanaan sidang perkara soal Pemilu tersebut, menurut jubir MK, akan mulai dilakukan pada pukul 09.30 WIB. /

PR TASIKMALAYA - Sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional akan berlangsung secara terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membenarkan hal itu.

Adapun pelaksanaan sidang perkara soal Pemilu tersebut, menurut Fajar, akan mulai dilakukan pada pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Permohonan uji materi perihal UU Pemilu tersebut, didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Viral! Hanya Makan ini, 4 Anak Selamat Usai Terdampar 40 Hari di Hutan Amazon

Dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, ada enam pemohon yang ikut dalam sidang tersebut. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Selain itu, ada sembilan fraksi yang menyurakan soal sistem pemilu proporsional secara terbuka atau tertutup.

Pihak fraksi yang menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Sedangkan satu partai yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah PDIP.

Baca Juga: Rating Tinggi dan Reuni Emosional, Inilah Ending dari Drakor Tale of the Nine Tailed 1938

Kemudian mengenai isu putusan MK terkait sistem pemilu. Diperkirakan akan dibahas melalui sidang pada Kamis mendatang.

Perlu diketahui, Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Denny mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Dengan kata lain, sistem pemilu legislatif pada tahun depan tidak melibatkan rakyat untuk menggunakan hak suara.

Baca Juga: The Rain hingga Diskopantera Bakal Manggung di Jakarta Fair 2023, Catat Tanggalnya

Tetapi, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono sudah menyampaikan bantahan yang berkaitan dengan isu tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler