Dihadiri Luhut, 5 Momentum Ini Jadi Sorotan di Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

9 Juni 2023, 15:10 WIB
Hadirnya Luhut di sidang Haris Azhar dan Fatia mengundang 5 momentum yang sukses jadi sorotan. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang terkait pencemaran nama baiknya. Sidang tersebut berlangsung dengan hadirnya kedua terdakwa, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan pada Kamis, 8 Juni 2023 tersebut terdapat 5 momentum yang menjadi sorotan publik.

Beberapa momentum tersebut menjadi sorotan karena kedua belah pihak, baik Luhut sebagai korban pencemaran nama baik, maupun Haris Azhar dan Fatia sebagai terdakwa, sama-sama hadir dalam sidang.

Berikut 5 momentum yang sukses jadi sorotan publik dalam sidang tersebut, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.

Baca Juga: Ending Drakor The Good Bad Mother: Balas Dendam Terbalas, Jin Young Soon Meninggal di Pelukan Choi Kang Ho

1. Penggabungan berkas terdakwa jadi polemik

Seperti diketahui, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh Jaksa. 

Hal itu sebagaimana dibacakan Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 3 April 2023. 

Kemudian, pada saat sidang kembali berlangsung kemarin. Polemik penggabungan berkas terdakwa pun terjadi.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Ada 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Temukan dengan Mudah Buktikan Anda si Cerdas

Sebab berkas yang dikirimkan Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia dibuat terpisah, meski isi keduanya sama. Merespon hal itu, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana justru meminta agar berkas kedua terdakwa digabungkan.

Penggabungan yang diminta kemudian disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan alasan yang diungkapkan Cokorda bahwa berkas kedua terdakwa memiliki isi yang sama. 

Tak hanya itu, penggabungan berkas tersebut juga bertujuan untuk membuat sidang berjalan dengan cepat dan sederhana. 

Padahal di sisi lain, menurut Kuasa Hukum Haris berkas tersebut dipisahkan karena permintaan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Dengan demikian, pihak Kuasa Hukum Haris merasa keberatan dan menilai bahwa Majelis Hakim tidak konsisten dengan perkataannya.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Cari 3 Perbedaan dalam Gambar? Terbukti Cerdas Jika Kenali Ketiganya dengan Singkat

Polemik ini kemudian ditutup dengan pernyataan Cokorda bahwa keberatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Haris akan dicatat oleh Panitera.

2. Peraturan jumlah kehadiran dalam sidang buat gaduh dan lama

Saat sidang Haris Azhar dan Fatia tengah berlangsung. Polemik lain yang membuat gaduh dan berlangsung lama adalah terkait tempat duduk atau kehadiran pihak terdakwa.

Sebagaimana disediakan oleh pihak Pengadilan dan Majelis Hakim, tempat duduk yang disediakan bagi seluruh pihak Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia hanya ada 12. Namun di sisi lain, pihak Kuasa Hukum Haris dan Fatia terlihat sengaja berdiri dan tidak duduk karena tak mendapatkan kursi.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat 3 Perbedaan Antar Gambar? Hanya Orang Cerdas yang Mengenalinya dengan Singkat

Melihat hal itu, Majelis Hakim meminta batas yang telah ditentukan tak bisa diganggu gugat. Akibatnya perdebatan pun terjadi antara Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Haris dan Fatia.

Sebelum akhirnya, beberapa orang dari pihak Kuasa Hukum Haris dan Fatia keluar dari blok kursi persidangan. Dengan catatan syarat yang diminta, yakni dapat masuk kembali ke tengah sidang ketika ingin mengajukan pertanyaan. 

Perdebatan itu bahkan menyita banyak waktu. Sekira 10-15 menit dihabiskan dalam perdebatan tersebut.

3. Kemacetan dan kegaduhan terjadi di luar ruangan sidang

Baca Juga: Tips Mengatasi Hambatan Saat Mengajukan Pinjaman KUR BRI untuk UMKM

Persidangan Haris Azhar dan Fatia digelar secara tertutup. Akibatnya pihak pendukung Haris Azhar, wartawan, dan Jurnalis tak diperkenankan masuk.

Aparat Kepolisian Jakarta Timur yang ditugaskan menjaga akhirnya harus menghadapi aksi saling dorong dengan para pendukung Haris Azhar, wartawan, dan jurnalis. 

Kisruh saling dorong tersebut bahkan menyebabkan kemacetan di ruas jalan depan Pengadilan Negeri Jaktim. Bahkan, kemacetan tersebut mencapai 2 kilometer.

Dikabarkan bahwa kemacetan terjadi karena banyak pengendara yang memperlambat laju kendaraan oleh sebab ingin melihat kisruh yang terjadi. 

Baca Juga: Jadi Pemeran Utama, Kim Seon Ho Ungkap Perasaannya Terkait Karakternya di Film 'The Childe'

Tak hanya saat sidang berlangsung. Hadirnya Luhut sebagai Saksi pada persidangan tersebut mengundang banyak massa dari pendukung Haris Azhar untuk hadir saat persidangan berlangsung.

Akibatnya, sekira pukul 15:15 WIB, saat Luhut keluar dari persidangan. Seluruh massa dari pendukung Haris Azhar tak bisa ditertibkan dengan mudah. 

Maka secara paksa aparat kepolisian menahan seluruh massa tersebut. Pada akhirnya, aksi saling dorong kembali terjadi untuk kedua kalinya.

4. Luhut bersedia dimediasi dengan Haris Azhar dan Fatia

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPNT 2023 Online Pakai KTP untuk Dapat Kartu Sembako

Sidang pencemaran nama baik yang kedua kalinya itu dihadiri langsung oleh Luhut. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Luhut mengaku sakit hati. Sebab semua yang diungkapkan Haris dan Fatia dalam video YouTube itu berisi banyak fitnah.

Meski demikian, semua ungkapan kekesalan dan kesakitan Luhut di hadapan sidang tersebut diakhiri dengan salah satu ungkapan yang cukup heroik.

Menurutnya, sebelumnya pun dirinya sempat membuka kesempatan pada Haris Azhar dan Fatia untuk meminta maaf. Namun nihil, Haris dan Fatia tak kunjung melakukannya. 

Atas hal tersebut, sidang pencemaran nama baik akhirnya ditempuh Luhut. Akan tetapi, dirinya juga menyatakan bersedia untuk dimediasi dengan Haris Azhar dan Fatia nantinya.

Baca Juga: Dua Wakil Indonesia akan Berjuang di Babak Perempat Final Singapore Open 2023

5. Momentum bersalaman antara Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia

Setelah sidang pencemaran nama baik itu selesai,  dan sebelum dipersilahkan keluar dari ruang sidang, Hakim Ketua meminta Haris Azhar dan Fatia bersalaman dengan Luhut.

Hal itu akhirnya mereka lakukan. Momentum tersebut kemudian disambut dengan peringatan dari Hakim Ketua, bahwa hal ini bukan berarti tanda persidangan selesai. 

Namun, beberapa hal yang menjadi bukti di persidangan lah yang dapat menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim ke depannya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler