Jadi Tersangka dalam Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Dicekal 20 Hari

17 Agustus 2020, 08:00 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah).* /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

PR TASIKMALAYA - Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kini terkena imbasnya.

Beberapa dari mereka juga sudah menjadi tersangka, diantaranya yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri mengajukan pencekalan atas mereka dan surat pengajuan pun sudah dikirim penyidik ke pihak imigrasi.

Baca Juga: Memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 RI, Bank Indonesia akan Meluncurkan Uang Khusus

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, pada Minggu 16 Agustus 2020.

“Tersangka TS (Tommy Sumardi) dan NB (Napoleon Bonaparte) dilakukan pencekalan 20 (hari) ke depan,” ujar Irjen Argo.

Pengajuan itu dikirim penyidik Bareskrim Polri sejak 5 Agustus 2020 atau saat perkara penghapusan red notice naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Banyak Digemari, Aplikasi Spotify Kini akan Hadirkan Fitur 'Bedtime' untuk Pengantar Tidur

“Surat (pencekalan keduanya) telah dikirim pada 5 Agustus saat naik sidik,” ucap Argo, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Seperti diketahui, Tommy Sumardi adalah pengusaha yang memberi suap.

Suap itu diberikan kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Polisi pun menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo dengan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler