Tidak Puas dengan Hasil Banding, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Ajukan Kasasi!

22 Mei 2023, 12:39 WIB
Merasa tidak puas dengan hasil sidang dari banding, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati (PC) mengajukan permohonan kasasi. /PMJ/Fajar/Tangkapan Layar/

PR TASIKMALAYA – Merasa tidak puas dengan hasil sidang dari banding, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati (PC) mengajukan permohonan kasasi. Diketahui, putusan banding sebelumnya tidak memberikan keringanan hukum baik untuk Ferdy Sambo maupun PC.

Ferdy Sambo masih ditetapkan mendapat hukuman mati sementara PC tetap dihukum dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam keterlibatan pembunuhan berencana brigadir J.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Senin 22 Mei 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Berdasarkan laporan dari Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta, terdakwa Ferdy Sambo sudah mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara istrinya yakni Putri Chandrawati, mengajukan permohonan pada tanggal 9 Mei 2023.

Baca Juga: My Perfect Stranger Episode 7 Tayang Malam Ini, Cek LINK NONTON dan Spoiler di Sini!

Saat ini, menurut Djuyamto, pihaknya sedang melakukan pemberkasan atas permohonan dari kedua terdakwa tersebut.

Pihak pengadilan meminta pihak terdakwa untuk menyerahkan memori kasasi terhitung selama 14 hari dari permohonan pengajuan kasasi.

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” tutur Djuyamto.

Tak hanya Ferdy Sambo dan PC, terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf juga mengajukan permohonan kasasi atas hukumannya.

Baca Juga: Inilah 4 Zodiak yang Mampu Tulus Terima Emosi Pasangan Hidupnya! Simak Penjelasannya

Terdakwa Kuat Ma'ruf mengajukan permohonan kasasi tersebut pada 15 Mei 2023. Sama seperti Ferdy Sambo dan PC, Kuat Ma'ruf juga telah mengajukan permohonan banding untuk keringanan hukumannya.

Atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J dan tidak kooperatif selama persidangan Kuat Ma'ruf divonis hukuman selama 15 tahun penjara.

Hal tersebut membuat dirinya keberatan dengan hukuman yang diterima dan mengajukan permohonan banding.

Namun, nihil, pada pengajuan banding, permohonan untuk keringanan hukumannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Negeri.

Baca Juga: Yakin Kamu Teliti? Jangan Sampai Gagal Temukan Perbedaan Gambar Tes IQ dalam 25 Detik ya

Maka dari itu, bersamaan dengan Ferdy Sambo dan PC, dirinya mengajukan permohonan kasasi untuk keringanan hukumannya. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler