Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tidak Melibatkan Unsur Politik

17 Mei 2023, 18:51 WIB
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penangkapan Menkominfo Johnny G Plate tidak memiliki unsur politik. /Dok. Kemenkominfo

PR TASIKMALAYA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jika penangkapan Johnny G Plate sama sekali tidak melibatkan unsur terkait politik.

Dengan kata lain, penangkapan Johnny G Plate terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS adalah murni penegakan hukum. Tanpa sama sekali ada keterkaitan dengan politik.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ungkap Ketut Sumedana pada Rabu, 17 Mei 2023.

Ketut menjelaskan, jika penetapan tersangka Johnny G Plate sebagai salah satu komitmen Kejaksaan Agung. Terkait mengawal proyek strategis nasional untuk penggunaan anggaran pemerintah.

Baca Juga: Tes IQ: Dapat Lihat 5 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Cari dengan Singkat Buktikan Anda Jenius

Tentu komitmen yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengawal proyek strategis nasional demi kepentingan masyarakat, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," jelasnya.

Pada sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa status dari Johnny G Plate naik menjadi tersangka setelah diperiksa oleh tim penyidik.

Baca Juga: Simak Jadwal Tayang Lies Hidden In My Garden, Drama Thriller Terbaru Lim Ji Yeon

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ungkap Kuntadi.

Menurut Kuntadi, penetapan tersangka dilakukan dari hasil pemeriksaan setelah dievaluasi kasus terkait dugaan tersebut.

Setelah itu, Johnny G Plate akan mulai ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar kuntadi.

Baca Juga: LINK STREAMING Bo Ra! Deborah Episode 11 Sub Indo, MALAM INI MAKIN SERU AJA!

Sebagai informasi, Johnny G Plate memiliki nama asli Johnny Gerard Plate. Lahir di Ruteng, Nusa Tenggara Timur pada 10 September 1956.

Jabatan untuk pemerintahan berawal dari bagian anggota DPR RI dari 1 Oktober 2014–22 Oktober 2019.

Sebelum menjadi Menkominfo menggantikan peran Rudiantara pada 23 Oktober 2019-17 Mei 2023.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler