Berikut Lokasi, Jam Layanan dan Biaya Perpanjang SIM di Samsat Keliling Jakarta Hari Ini

29 April 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Jakarta. /Instagram/tmcpoldametro/

PR TASIKMALAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 29 April 2023.

Gerai Samsat Keliling tersebut hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja.

Sedangkan untuk pembayaran STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Bagi masyarakat di wilayah Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor anda pada hari ini bisa mendatangi sejumlah lokasi dan jam berikut, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, Sabtu, 29 April 2023.

Baca Juga: Catat! Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Sampai dengan Bandung Hari Ini

1. Samling Jakarta Timur yang berlokasi di Mall Grand Cakung, buka pada pukul 08.00-14.00 WIB

2. Samling Jakarta Selatan yang berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata, buka pada pukul 08.00-14.00 WIB

3. Samling Jakarta Barat yang berlokasi di LTC Glodok dan Mall Citraland, buka pada pukul 08.00-14.00 WIB

4. Samling Jakarta Pusat yang berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng, buka pada pukul 08.00-14.00 WIB

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Buka Sampai Jam 2 Siang

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling, diantaranya adalah pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Layanan perpanjangan SIM keliling ini juga hanya dapat melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, seperti SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, maka anda harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Masyarakat juga harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tasikmalaya Januari 2023, Catat Lokasinya!

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Kemudian untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan Samsat Keliling ini, namun harus dilakukan perpanjangan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Diketahui, dokumen SIM B sendiri diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotocopi.

Sebagai informasi, pelayanan Samsat Keliling tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler