Terbukti Suap KPK, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Divonis Penjara 4 Tahun

10 April 2023, 15:06 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Supriyatna divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun. /ANTARA/Bagus Ahmad Riyadi

PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhan vonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta kepada mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna.

Vonis yang diberikan kepada eks Wali Kota Cimahi itu dikarenakan terbukti memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 10 April 2023.

Dari penuturan hakim, Ajay dinyatakan terbukti sah telah bersalah sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 begitu halnya seperti diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang dakwaan suap penyidik KPK itu.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Trans Jawa Lengkap dari Jakarta ke Cirebon, Yogyakarta, hingga Surabaya

Terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para camat dan kepala dinas, Ajay diketahui juga terbukti bersalah lantaran melanggar Pasal 12 B Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan kepada mantan Wali Kota Cimahi itu berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun sesudah menjalani pidana.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Ajay adalah sosoknya sebagai Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat. Kemudian, Ajay dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Tes IQ: Siapa Orang Tua Anak Laki-laki Itu? Waktu Anda 7 Detik untuk Menebaknya dengan Jenius

Namun di sisi lain, sikap sopan yang ditunjukkan oleh Ajay selama persidangan menjadi hal yang meringankan dirinya. Menurut hakim juga ia memiliki tanggungan keluarga.

Ajay diketahui mendapat dakwaan telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari beberapa kepala dinas dan camat. Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Hukuman yang diberikan kepada Ajay lebih ringan dari tuntutan. Sebab sebelumnya, jaksa menuntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 250 juta untuk Ajay.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Online di Tasikmalaya, Anti Ribet untuk Pengambilan 11 dan 12 April 2023

Seperti diketahui sebelumnya, Ajay dituding menyuap penyidik ​​KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta agar tidak mengikutsertakannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di KPK wilayah Bandung Raya.

Ajay lalu dituduh menerima suap sebesar Rs 250 crore dari berbagai direktur dinas dan camat. Penerimaan uang tersebut diduga terkait dengan keperluan menyuap penyidik ​​KPK.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler