Update Terbaru Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023, Segini Nominalnya

18 Maret 2023, 10:03 WIB
Ilustrasi ASN. Gaji pensiunan PNS naik di tahun 2023. /Dok. BKN

PR TASIKMALAYA- Kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2023 kini sudah diumumkan, setelah sebelumnya diadakan rapat antara Pemerintah dan Badan Keuangan Negara.

Hasilnya menyatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai yang telah ditetapkan sebelumnya. Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh pegawai PNS pensiunan.

Kondisi ini berlaku sejak 1 Januari 2023. Dalam kondisi ini adalah kenaikan gaji yang pertama kalinya sejak tahun 2018.

Kenaikan gaji ini didasarkan pada ketentuan yang ada.

Baca Juga: Daebak! Lagi-Lagi New Jens Duduki Posisi Pertama dalam Peringkat Reputasi Merek Model Iklan pada Maret ini

Adapun ketentuan-ketentuan yang mengatur penyesuaian gaji untuk pegawai PNS pensiunan ini adalah:

-Pertama: dipandang dari kinerja, posisi kepegawaian, dan pengalaman kerja,

-Kedua: keputusan tinggi yang berlaku

-Ketiga, pertimbangan umur dan usia pensiun.

Baca Juga: Tanda Kamu Alami Alergi Dingin, Gatal hingga Kulit Kering

Dengan kenaikan gaji sebesar ini, nominal gaji pensiunan PNS disesuaikan sebagai berikut:

Golongan I/A (Golongan Tertinggi) Rp. 5.859.024

Golongan II/A Rp. 4.598.027

Golongan III/A Rp. 4.180.153

Baca Juga: 20 Rekomendasi Tontonan di Bulan Ramadhan 2023 bersama Keluarga, Nggak bakal Bosan Saat Menunggu Buka Puasa

Golongan IV/A Rp. 3.154.250

Masa pensiun kini menjadi lebih layak bagi para PNS pensiunan.

Dengan adanya kenaikan gaji tahun ini, PNS pensiunan diharapkan dapat hidup dengan lebih layak dan layanan mereka dapat terus dikasihi dan dipakai untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kenaikan gaji ini merupakan kabar baik bagi para PNS pensiunan.

Baca Juga: 4 Tips Lulus Pelatihan Online Kartu Prakerja, Jangan Gagal hingga Insentif Melayang

Dengan nominal tersebut, para PNS pensiunan akan memiliki jaminan keuangan yang lebih baik.

Ini tentunya juga akan mendorong mereka untuk terus bekerja.

Dengan adanya kabar baik ini, tentu saja Pemerintah mengharapkan para PNS pensiunan  dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih penuh semangat dan berkomitmen untuk bekerja demi kemajuan bangsa.

Selain itu juga diharapkan kenaikan gaji tahun ini dapat meningkatkan motivasi bagi para pekerja PNS yang karirnya masih aktif, sehingga dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih baik.

Baca Juga: Pengajuan KUR BRI Online: Simak Panduan Lengkapnya di sini!

Selain itu, peningkatan insentif ini juga bisa mendorong mereka untuk memiliki aspirasi dan keinginan lebih tinggi untuk memberikan kontribusi maksimal.
Kenaikan gaji PNS pensiunan tahun 2023 dengan nominal 5 persen merupakan kabar gembira bagi para pekerja PNS.

Ini juga merupakan wujud apresiasi dari Pemerintah kepada pekerja PNS yang telah memberikan

Layanan yang berharga demi kemajuan bangsa. Selamat kepada para PNS pensiunan yang mendapatkan manfaat dari kenaikan gaji tahun ini.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler