PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Siap Ajukan Banding

7 Maret 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi Pemilu /Andreas Fitri Atmoko/Antara

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) putuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

Isu mengenai Pemilu 2024 yang akan ditunda telah mencuat sejak awal tahapan Pemilu belum dimulai. 

Dalam persidangan tersebut, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima dan menyatakan KPU bersalah atas perkara ini. Menanggapi hal ini, KPU akan melakukan upaya hukum banding atas Putusan PN Jakpus.

"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (Persiapannya)," ujar Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, di Jakarta, pada Selasa, 7 Maret 2022, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Tes IQ: Mana Sajakah 3 Perbedaan pada Gambar? Waktu Anda 29 Detik untuk Mencarinya dengan Jeli

Berkas-berkas tersebut antara lain termasuk didalamnya aturan sengketa pendaftara partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengharapkan antara Partai Prima sebagai penggugat dan KPU RI sebagai tergugat.

Pada persidangan yang lalu, pada hari Kamis, 2 Maret 2023. Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan bahwa tahapan Pemilu 2024 harus diulangi dari awal.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," putus Majelis Hakim PN Jakpus dari putsusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan KPU tidak meneruskan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menciptakan keadilan serta melindungi agar sejak awal tidak terulangi lagi kejadian-lejadian lainnya akibat kesalahan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, serta ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU selaku pihak tergugat.

Baca Juga: Nonton Our Blooming Youth Epiode 10 MALAM INI: Lee Hwan Meminta Jae Yi untuk Jadi Temannya

Kemudian Majelis Hakim PN Jakpus juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadinya kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sispol), karena kualitas alat yang digunakan atau faktor diluar prasarana.

Hal ini terjadi pada saat Partai Prima melakukan pembaharuan data peserta Pemilu 2024 terhadi sistem erorr.

Selanjutnya KPU menetapkan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dengan tanpa adanya pertimbangan mengenai kesalahan sistem di atas.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler