PR TASIKMALAYA - Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) dikenai penerapan Pasal baru atas konstruksi dari Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal baru yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
Tersangka Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun, melakukan penganiayaan tersebut kepada Cristalino David Ozora yang baru berusia 17 tahun.
Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora, merupakan putra dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.
Sedangkan Mario Dandy Satriyo sendiri adalah putra dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Sejak penganiayaan tersebut, Cristalino David Ozora mengalami koma dan masih belum sadar sampai dengan sekarang seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey, menilai bahwa penetapan pasal baru ini sebagai langkah yang sudah tepat dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Miris! Begini Keadaan Tempat Tinggal Indra Bekti usai Digugat Cerai Aldila Jelita
Pernyataan terkait penetapan pasal baru terhadap Mario Dandy Satriyo ini diberikan Syahwan Arey pada hari Jumat, 3 Maret 2023.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada," kata Syahwan Arey.
Lebih lanjut, Syahwan juga meyakini penerapan dari Pasal tersebut sudah sesuai dengan analisa dan kajian yang maksimal oleh penyidik.
"Kami yakin penyidik sudah menganalisis dan mengkaji secara maksimal sehingga Pasal tersebut tepat digunakan," terangnya.
Baca Juga: Mau Ajukan KUR? Simak Dulu Penjelasan, Kelebihan hingga Cara Dapat Pinjaman Ini
Selain dikenai pasal baru, polisi juga telah menemukan bahwa Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat palsu pada mobil Rubiconnya.
Mobil Rubicon yang dikemudikan tersangka Mario Dendy Satriyo bernomor pelat B-120-DEN, di mana pelat asli yang seharusnya ialah B-2571-PBF.
Mengenai masalah ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut bahwa penggunaan pelat palsu bisa dikenakan sanksi meskipun sanksinya cukup ringan.
Baca Juga: Selamat! Rey Mbayang dan Dinda Hauw Dikaruniai Putra Kedua
Penjelasan ini diberikan Irjen Pol Firman Shantyabudi pada hari Jumat, 3 Maret 2023.
"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," terangnya.
Pelanggaran ini selanjutnya bisa dikenakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Tidak hanya itu, mengenai penggunaan pelat palsu ini, polisi akan melaksanakan penyelidikan secara lebih mendalam.
Firman menuturkan, jika ternyata diketahui adanya unsur pidana dalam penggunaan pelat nomor mobil Rubicon tersebut, tentu akan dikenai pasal lain.
"Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barangkali," tandasnya.***