Selain Melobi Muhyiddin Yassin, Presiden Jokowi Diminta Cabut Kewarganegaraan Djoko Tjandra

23 Juli 2020, 21:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Instagram) /

PR TASIKMALAYA - Desas-desus adanya kabar soal pertemuan keluarga Presiden Jokowi dengan Djoko Tjandra di luar negeri, disikapi MAKI.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, untuk menepis kabar tak sedap itu, Jokowi perlu mengambil sejumlah tindakan.

Boyamin meminta Jokowi melakukan langkah tegas dengan mencabut status kewarganegaraan sang buronan kelas kakap tersebut.

Baca Juga: Viral Video Pria Arab Saudi yang Hilang Ditemukan Tewas Dalam Posisi Sujud di Padang Pasir

"Ini untuk menghilangkan isu-isu bahwa keluarga Djoko Tjandra sudah bertemu Presiden Jokowi di Papua Nugini.

"Ini untuk membuktikan, kalau memang tidak ada apa-apa pasti dicabut. Tapi kalau sebaliknya, tidak dicabut, berarti kan ada sesuatu yang lain," tegas Boyamin.

Sebelumnya, ia pun meminta mantan Walikota Solo tersebut untuk melobi Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk memulangkan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Viral di Medsos, Fakta Unik di Balik Rumah Megah Shah Rukh Khan yang Ditutup Plastik

"Pentingnya kita minta ke Presiden yaitu ada dua hal. Pertama, mencabut kewarganegaraan. Kita uji di situ, dia (Jokowi) berani ngga, nyabut kewarganegaraan (Djoko Tjandra).

"Karena alasannya sangat jelas dan gamblang, bahwa barang siapa memiliki kewarganegaraan asing, maka dia harus dianggap sudah melepas kewarganeagaraan Indonesia.

"Dan itu otomatis tanpa harus ada proses," ujar Boyamin dikutip dari RRI pada Kamis, 23 Juli 2020.

Baca Juga: Lebih Percaya Teori Konspirasi, Ratusan Demonstran di London Tolak Gunakan Masker

Pencabutan status WNI tersebut hanya berhak dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atas nama Presiden.

Diketahui, Djoko Tjandra kini tengah berada di Malaysia. Kemenlu pun akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan kebenaran kabar tersebut.

Lika-liku kasus buronan hak tagih Bank Bali tersebut terus diusut polisi, mulai dari surat jalan, pembuatan e-ktp dan paspor, pengajuan PK, hingga penghapusan red notice.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler