Berdalih untuk Menghemat Pengeluaran, Joko Widodo Bubarkan 18 Lembaga Negara di Indonesia

21 Juli 2020, 18:30 WIB
Presiden Jokowi. /Setkab

PR TASIKMALAYA - Sejak pekan lalu, pembubaran lembaga negara di Indoenesia telah banyak diperbincangkan.

Ternyata hal itu bukanlah wacana semata, dan pembubaran itu benar-benar terjadi.

Pada 20 Juli 2020, Joko Widodo dengan resmi membubarkan 18 Lembaga Negara, khususnya yang berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas.

Baca Juga: Saat Petinggi Korut Nikmati Kemewahan, Rakyatnya Justru Hadapi Krisis Pangan dan Diimbau Makan Penyu

Adapun beberapa lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi, yakni Tim Transparansi Industri Ekstraktif, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, juga Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Kemudian ada Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019, Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Baca Juga: Terima Hasil Pemeriksaan Bukti di TKP Editor Metro TV, Polisi Berhasil Identifikasi Pemilik Rambut

Lalu, Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, serta Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.

Masih ada lagi yakni, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, juga Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

Baca Juga: Tak Beri Izin Rapat Soal Djoko Tjandra, Wakil DPR RI Dilaporkan atas Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

Yang terakhir ada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

Perampingan lembaga yang dilakukan oleh Jokowi ini dinilai agar dapat menghemat pengeluaran negara.

Lembaga yang dibubarkan tersebut, kata Jokowi, akan dikembalikan pada lembaga induk yang jadi kewenangannya.

Baca Juga: Rencana Bersantai Habiskan Masa Terakhir Cuti Wamil, Kim Min Seok Justru Berhasil Tangkap Penjahat

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga negara)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 13 Juli 2020, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Sementara itu, pembubaran lembaga ini diatus dalam Pasal 19 Ayat (1) butir (a) sampai (r), Perpres No.82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin 20 juli 2020.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler