Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Harap Independen dan Bijaksana

13 Februari 2023, 10:12 WIB
Menjelang sidang vonis, kuasa hukum Ferdy Sambo berharap majelis hakim dapat bersikap independen dan bijaksana. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Menjelang sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kuasa hukumnya berharap majelis hakim independen dan bijaksana saat membacakan vonis untuk kliennya.

Diketahui pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023 merupakan sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini terdakwa Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Menurut keterangan dari kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, kliennya tidak ada persiapan khusus jelang pembacaan vonis.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Berikut Strategi KPU RI Tangkal Disinformasi

Dimana Ferdy Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan juga telah menyampaikan penyesalannya.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Rasamala Aritonang juga mengatakan bahwa kliennya ikhlas dalam sidang vonis hari ini.

Selain itu, berharap majelis hakim tetap independen meski mendapat banyak tekanan dari berbagai pihak.

Baca Juga: 10 Contoh Kutipan Hari Valentine Terbaik 2023 dalam Bahasa Inggris: Ekspresikan Cinta Anda!

"Dia (Sambo) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya, Bu Putri, sebagai terdakwa," katanya.

Seperti yang diketahui, hari ini, 13 Februari 2023 terdakwa Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga akan dibacakan vonisnya pada hari ini.

Baca Juga: Mengapa Anime One Piece Tidak Akan Tayang di Akhir Februari hingga Awal Maret? Ternyata Ini Alasannya!

Putri Candrawathi dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka ini terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Selain mereka, juga ada 3 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J ini, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Lima terdakwa ini pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Jika Kamu Jenius, Dapatkah Temukan 3 Perbedaan Antara 2 Gambar Seorang Profesor ini?

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler