Propam Polda Metro Sebut Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik

4 Februari 2023, 16:48 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih yang viral karena pengakuannya diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Diketahui, kini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus yang melibatkan Bripka Madih perihal kasus dugaan penyerobotan tanah.

Bripka Madih pun diduga melanggar disiplin dan kode etik mengenai profesinya sebagai anggota Polri dan viralnya kasusnya yakni pengakuannya diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya.

Informasi ini dijelaskan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa. Ia mengatakan bahwa Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Selain itu ia juga dilaporkan oleh seseorang.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius! Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Office Girl Yang Sedang Pel Lantai dalam 25 Detik

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada," katanya pada Jumat yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Bripka Madih kabarnya dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.

Ia juga disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan aktivitas masyarakat setempat.

Baca Juga: Telah Dibuka! Loker di PT Duta Cemerlang Posisi Cleaner Supermarket

"Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," katanya.

Bripka Madih pun untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," katanya.

Baca Juga: Link Pesan Tiket Persib vs PSS BRI Liga 1, Pangeran Biru Kembali Berkandang di Stadion GBLA

"Kemudian juga Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," katanya lagi.

Hingga saat ini Propam Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus Bripka Madih ini.

Selain itu, kasus ini kedepannya akan disampaikan perkembangannya bersama dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini baru awal pemeriksaan. Selanjutnya, perkembangan akan dilaporkan baik itu Bapak Kabid Humas ataupun nanti dari kami bersama-sama Kabid Humas," katanya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler