Komisi III DPR RI Sarankan Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut

2 Februari 2023, 18:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar status tersangka mahasiswa UI dicabut. /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

PR TASIKMALAYA - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI yang bernama M Hasya Attalah Syaputra tengah menjadi sorotan publik.

Kini Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakan M Hasya Attalah Syaputra, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun begitu, anggota Komisi III DPR, menyarankan agar status tersangka M Hasya Attalah Syaputra dalam kasus ini dicabut.

Diketahui, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyarankan bahwa status tersangka mahasiswa UI yang bernama M Hasya Attalah Syaputra ini dicabut dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Purnawirawan Polri.

Baca Juga: Ketahui Tipe Kepemimpinanmu dengan Tes Psikologi Ini!

"Menurut saya apa susahnya sih, toh kasusnya sudah diberhentikan. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," katanya pada Kamis yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Habiburokhman dalam Pasal 7 KUHP menjelaskan bahwa kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi jika tertuduh meninggal dunia.

"Nah, ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dinyatakan sudah disetop," katanya.

Selain itu, penyidik juga semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang mengatur bahwa sebelum menetapkan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Baca Juga: 6 Lagu Korea Tentang Putus Cinta Ini Siap Temani Galaumu!

Habiburokhman berharap pencapaian kinerja Polda Metro Jaya yang telah terbangun selama ini tidak tercoreng akibat kesalahan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri dan mahasiswa UI ini.

"Enggak perlu lewat praperadilan kan sudah dinyatakan disetop dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apa yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangka-nya tidak ada, dan itu perlu dinarasikan oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menyarankan agar status tersangka M Hasya Attalah Syaputra dicabut terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan proses tindak lanjut karena yang bersangkutan pun telah meninggal dunia.

"Cabut dulu aja, kalau ada ahli mengatakan untuk mencabut SP3 ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru, kalau sudah seperti ini, sudah jelas kok penetapan tersangka keliru," katanya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Korlantas Polri Libatkan Tim TAA

Taufik Basari juga mendorong pihak kepolisian untuk dapat melihat perkara ini secara komprehensif dan penyidik juga menjalankan instruksi Kapolri agar bersikap profesional dan mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani kasus tersebut.

"Tidak sekadar kemudian melakukan gelar perkara ulang, rekonstruksi ulang hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya, posisi mobil, posisi motor, habis itu dilihat siapa yang salah posisinya, tidak sekadar itu," katanya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler