PR TASIKMALAYA - Pemerintan Indonesia kini kian memudahkan dan memanjakan masyarakat. Salah satu hal kemajuan teknologi kini diterapkan dalam menambah anggota BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang ingin menambah keanggotannya atau peserta BPJS Kesehatan tidak perlu repot datang ke kantornya. Kini pihak BPJS Kesehatan sudah membuka layanan penampahan peserta melalui online.
Melalui handphone, Anda sudah bisa menambah peserta BPJS Kesehatan tanpa harus mengantri. Tentunya ada sejumlah cara yang harus Anda ikuti untuk bisa menambah peserta baru.
Mendaftarkan peserta BPJS Kesehatan cukup mudah dan tidak perlu antri. Melalui handphone, Anda bisa memanfaatkan layanan online ini.
Baca Juga: Tes IQ: Kalau Yakin Bakal Jeli, Harusnya Kamu Bisa Menemukan 3 Perbedaan pada 2 Gambar Turis Ini
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesaibaik.id, inilah cara menambah peserta BPJS Kesehatan secara online.
Cara Menambah Peserta BPJS Kesehatan Online
- Unduh aplikasi JKN Mobile
- Siapkan data berupa NIK, Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank
- Masuk melalui aplikasi JKN Mobile, klik menu pendataran peserta baru
Baca Juga: J-Hope In The Box: Jadwal Tayang dan Link Nonton Sub Indo
- Klik masuk
- Anda kemudian login dengan menggunakan NIK, Password dan Captcha
- Login ini menggunakan BPJS Kesehatan salah satu anggota yang terdaftar
- Jika berhasil login, selanjutnya Anda bisa klik menu Penambahan Peserta
Baca Juga: Drakor The Glory Sukses Besar, Berapa Bayaran yang Diterima Song Hye Kyo?
- Baca syarat dan ketentunnya kemudian klik 'Saya Setuju' dan klik 'Selanjutnya'
- Masukan nomor KK dan kode Captcha dan klik proses
- Jika sudah, data peserta baru akan muncul
- Masukan data diri peserta yang ditambahkan, klik selanjutnya
Baca Juga: Kang The Conqueror akan Mati dalam Film Ant-Man and The Wasp: Quantumania?
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan kelas yang diinginkan
- Masukan email, kode verfikasi dan klik simpan
- Salin kode verifikasi dari email yang didaftarkan
- Jika berhasil, calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran
- Jika sudah melakukan pembayaran yang sesuai, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
Demikian beberapa langkah untuk menambah peserta baru BPJS Kesehatan secara online.***
Informasi lainnya seputar BPJS Kesehatan bisa dibaca di Google News.