Biaya Haji Tahun 2023 Melonjak, Ini Biaya Haji dari Tahun ke Tahun!

27 Januari 2023, 17:01 WIB
Ilustrasi. Ketahui rincian biaya haji dari tahun ke tahun. /PIXABAY

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini Kementerian Agama telah mengusulkan biaya ibadah haji tahun 2023 yang melonjak dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp69 juta.

Naiknya biaya haji yang terbilang tinggi dari tahun sebelumnya dikarenakan adanya penurunan subsidi nilai manfaat yang didapatkan oleh Jemaah Haji.

Tahun sebelumnya Jemaah Haji mendapatkan nilai manfaat sebesar 70%. Namun, untuk tahun ini nilai manfaat bagi Jemaah Haji hanya sebesar 30% karena turunnya subsidi tersebut.

Jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Agama per tanggal 19 Januari 2023, kenaikan biaya haji di Indonesia hanya sedikit, bahkan sempat naik turun di beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Curigai Pejuang Palestina akan Lakukan Teror Besar Jadi Alasan Pasukan Israel Serang Kamp Pengungsi

Pada tahun 2014, biaya haji mencapai Rp40 juta. Namun, jumlah tersebut hanya bertahan 1 tahun, sebab tahun berikutnya, tahun 2015, biaya haji mengalami penurunan menjadi kurang lebih Rp37 juta.

Tidak hanya di tahun 2015, biaya haji mengalami penurunan di tahun 2016 menjadi sebesar kurang lebih Rp34 juta. Dilihat dari data Kemenag, di tahun 2016 hingga tahun 2019, biaya haji cukup stabil, karena tidak mengalami kenaikan yang besar.

Pada tahun 2017, biaya haji masih sebesar kurang lebih Rp34 juta, hanya naik sedikit dari tahun sebelumnya. Sedangkan pada tahun 2018 dan 2019, biaya haji mencapai Rp35 juta.

Pemerintah Arab Saudi sempat menutup kakbah dan tidak dilaksanakan ibadah haji selama 2 tahun masa pandemi, yaitu pada tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Tes IQ: Gambar Mana yang Menarik Perhatian Anda? Ungkap Apakah Termasuk Orang yang Setia

Setelah pandemi mulai mereda dan landai, pelaksanaan ibadah haji di tahun 2022 kembali diizinkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Mekkah, khususnya kakbah kembali dibuka untuk orang-orang yang akan melaksanakn rukun Islam yang ke-5.

Biaya haji yang ditetapkan Kemenag pada tahun 2022 sebesar Rp38 juta per Jemaah Haji. Dilihat dari data sebelumnya, biaya haji mengalami kenaikan sebanyak Rp3 juta.

Masyarakat dibuat terkejut oleh usulan Kemenag terkait biaya haji tahun ini. Lonjakan yang sangat tinggi hingga hampir setengahnya membuat masyarakat Indonesia bertanya-tanya alasan kenaikan biaya haji yang menjadi Rp69 juta.

Biaya haji yang diusulkan Kemenag sebesar Rp69 juta meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi sebesar Rp33.979.784, akomodasi Mekkah sebesar Rp18.768.000, dan akomodasi Madinah sebesar Rp5.601.840.

Baca Juga: Arif Rachman Arif Dituntut 1 Tahun Penjara Setelah Rusak Barang Bukti Kasus pembunuhan Brigadir J

Sedangkan untuk paket layanan masyair sebesar Rp5.540.109,06, biaya hidup sebesar Rp4.080.000, dan visa sebesar Rp1.224.000.

Kebijakan formulasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban Jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa mendatang.

Dengan komposisi 30% dan manfaat dan 70% dana Jemaah, pemerintah menilai dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan tergerus dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler