Arif Rachman Arif Dituntut 1 Tahun Penjara Setelah Rusak Barang Bukti Kasus pembunuhan Brigadir J

27 Januari 2023, 13:45 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara usai terbukti merusak barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan petinggi Polri beserta ajudannya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjalani proses hukum.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang berlangsung hari ini, 27 Januari 2023.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Arif Rachman Arifin didakwa atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda dan Pasangan Suka Posting di Media Sosial atau Tidak? Ungkap Karakter Hubungan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap Jaksa, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Terdakwa Arif turut terlibat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana tersebut dengan merusak barang bukti.

Salah satu barang bukti tersebut adalah mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Tes IQ: Dapatkah Anda Cari Perbedaan Antar Gambar? Temukan dalam 27 Detik Agar Terbukti Cerdas

Arif Rachman Arifin terlibat dalam perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama lima terdakwa lainnya.

Lima orang lainnya antara lain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, AGus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Belum Ada Sanksi Etik Terhadap Bharada E, Polri Tunggu Putusan Sidang Pengadilan

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa perkara pembunuhan berencana yang telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Arif Rachman Arifin didakwa juga dengan ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler