Kuat Maruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Saya Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa

24 Januari 2023, 15:52 WIB
Kuat Ma'ruf bacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf membantah dengan tegas dirinya ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Mantan ART Ferdy Sambo itu mengaku bingung dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kuat Maruf dalam nota pembelaan atau pledoi di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Dia tampak memakai baju kemeja berwarna putih dalam sidang tersebut.

Kemudian hal senada juga disampaikan pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan terkait kliennya yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, kliennya tidak berkomunikasi dengan Ferdy Sambo sebelum pembunuhan terjadi.

Pengacara Kuat Maruf menyebut kliennya tidak mengetahui apa pun terkait rencana pembunuhan Brigadir J. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang disebut oleh JPU.

Baca Juga: Absen di Tiga Laga, Ini Misi Abdulla Yusuf Helal dalam Laga Persija vs PSM Makassar

"Kaitannya dengan pembicaraan di Saguling lantai tiga, di mana ada komunikasi antara Eliezer dan pak Ferdy Sambo, kemudian ada komunikasi dengan Ricky Rizal yang isi komunikasi tersebut tidak tersampaikan kepada Kuat Ma'ruf," kata Irwan Irawan pada 24 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Di saat yang bersamaan, pengacara Kuat juga mengungkapkan bahwa tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya imajinasi belaka.

"Hanya imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi," ujar Irwan.

Oleh karena itu, Irwan meminta pada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena dinilai tidak turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Baca Juga: Tes IQ: Tantangan Sulit, Hanya si Jenius yang Bisa Temukan Perbedaan dari Gambar Lansia Ini

Sebagaimana disebutkan di atas, Kuat Maruf mengaku bingung dengan tuntutan JPU dalam kasus ini.

"Saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kuat Maruf dalam pledoinya.

Kuat mengaku tidak tahu-menahu soal perencanaan pembunuhan kepada salah satu ajudan Ferdy Sambo.

"Kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tambahnya. 

Baca Juga: Prediksi Manga One Piece 1073: Kawan Jadi Lawan, Begini Awal Mula Stussy vs Rob Lucci

Sebagaimana diketahui, Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, ia dituntut oleh JPU dengan kurungan 8 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang bervariasi. 

Ferdy Sambo sebagai otak dari pembunuhan berencana dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal 8 tahun penjara, sementara Richard Eliezer selaku eksekutor 12 tahun penjara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler