Pengunjung Ruang Sidang Membludak di Sidang Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi

18 Januari 2023, 12:41 WIB
Pengunjung ruang sidang membludak di sidang tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA- Sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi kembali dilaksanakan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

Agenda sidang terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi ini ialah pembacaan tuntutan.

Antusiasme masyarakat mengikuti jalannya sidang lanjutan terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi pun meningkat.

Banyak pengunjung berdatangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenuhi ruang sidang sebelum jalannya persidangan dimulai.

Baca Juga: Gyeongseong Creature Tayang di Mana dan Kapan? Catat Jadwal Rilis Resminya

Diketahui, berdasarkan pantauan, para pengunjung yang didominasi perempuan dan pendukung dari Bharada E ini berdesak-desakan dan berebutan saat memasuki ruang sidang.

Karena keterbatasan ruang sidang, beberapa pengunjung pun diminta keluar ruangan sidang agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

Akan tetapi tidak semua pengunjung mau mengikuti arahan petugas pengamanan serta Pamdal yang menganjurkan pengunjung menyaksikan jalannya persidangan dari televisi yang disediakan di luar ruang sidang.

Hingga akhirnya, bersama dengan polisi wanita yang berada di dalam ruang sidang, membujuk pengunjung yang tidak dapat tempat duduk untuk keluar ruang sidang.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lihat Perbedaan dari Gadis Mukbang? Orang Teliti Nggak Mungkin Kesulitan

Situasi yang sebelumnya riuh saat para pengunjung kemudian berangsur kondusif dengan berkurangnya pengunjung yang akhirnya keluar ruang sidang.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini ada 5 tersangka.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup.

Baca Juga: 30 Twibbon Tahun Baru Imlek 2023 untuk Bingkai Foto di WhatsApp, Twitter hingga Instagram

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa pada Selasa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sementara terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J dituntut 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa pada Senin.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara atas kasus tersebut.

Baca Juga: Survei New Indonesia soal Capres: Elektabilitas Ganjar Pranowo Semakin Terdepan

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata jaksa.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler