Penasihat Hukum Putri Candrawathi Sebut Peninjauan TKP di Saguling untuk Bantah Tudingan Richard Eliezer

4 Januari 2023, 12:33 WIB
Sosok Putri Candrawathi. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR TASIKMALAYA - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi mengatakan bahwa peninjauan TKP di rumah Saguling bertujuan untuk membantah tudingan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) terkait Putri Candrawathi yang mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Bharada E.

“Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri yang berada di kamar utara rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga,” ucap Arman Hanis pada Rabu, 4 Januari 2023.

Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi, menambahkan bahwa kesakisan kliennya dikuatkan dengan kesaksian Ricky Rizal.

Kesaksian tersebut menyatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi berada di kamar saat Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Berawal dari Bercanda Terkait Bom, WNI Berurusan dengan Kepolisian Malaysia

Tidak hanya itu, Arman Hanis juga mengatakan perihal pokok lainnya yang menjadi prioritas pemeriksaan TKP oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Prioritas tersebut yaitu penunjukkan DVR CCTV di rumah Saguling yang telah diambil oleh penyidik, khususnya di pos jaga depan rumah Saguling.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Arman Hanis mengatakan bahwa di lantai 3 rumah Saguling, sejak awal ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR.

Namun, faktanya DVR tersebut telah disita oleh pihak penyidik dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Ditabrak Alat Penghilang Salju Jadi Sebab Kecelakaan Jeremy Renner

Rekaman CCTV yang tidak menunjukkan aktivitas di lantai 2 dan 3, membuat Hakim Ketua Wahyu Santoso mempertanyakan kemungkinan DVR CCTV lantai 2 dan 3 tercecer di penyidik.

Hery Priyanto yang telah bersaksi sebagai Ahli Digital Forensik memberi keterangan bahwa dirinya hanya mendapat rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, bukan DVR, dari penyidik Polda Metro Jaya.

Mengingat akses sidik jari baik lift maupun tangga hanya dapat diakses oleh anggota keluarga (5 orang), yang selama ini secara sepihak oleh terdakwa Bharada E katakan sebaliknya.

Arman Hanis mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di TKP.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler