PR TASIKMALAYA - Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga menyeret nama petinggi polri ditangani Bareskrim Polri.
Polisi telah menangkap pelaku utama dan telah mengantongi unsur pidana dalam kasus tambang ilegal tersebut.
Terkait kasus tambang ilegal ini disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada awak media Selasa, 29 November 2022.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Terjadi Pergeseran Tanah Setelah Gempa di Cianjur?
Namun Pipit belum menjelaskan secara detail terkait identitas dari tersangka yang telah ditangkap.
Lanjut Pipit, dalam hal ini penetapan tersangka masih berproses.
"Yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Rabu, 30 November 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus dugaan setoran yang terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyebut petinggi polri.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari Ismail Bolong beberapa waktu lalu yang menggemparkan publik.
Dalam konferensi persnya, Kapolri mengatakan dalam pengusutan kasus tersebut dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong yang kini sedang dalam pemanggilan.
"Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa," kata Kapolri Sabtu, 26 November 2022.
Baca Juga: Kasus Empat Jenazah Kalideres, Polisi Ungkap Ditemukannya Alat Diduga untuk Aktivitas Ritual
Kapolri telah menginstruksikan kepada jajarannya di Polri maupun di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencari keberadaan Ismail Bolong untuk diperiksa dan dimintai keterangan.***