Menko Polhukam Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor, Misi Tangkap Djoko Tjandra

9 Juli 2020, 19:02 WIB
Mahfud MD /

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud MD kembali mengaktifkan Tim Pemburu Koruptor.

Menko Polhukam mengatakan, anggota tim tersebut terdiri dari pimpinan Polri, Kemenkumhamm dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Demi Pulihkan Kondisi Keuangan, Mantan Petarung UFC Banting Setir Jajal Situs Dewasa

"Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil.

"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.

Baca Juga: Sang Ibu Terlibat Kencan Buta Selama 8 Hari, Bocah 3 Tahun Ditemukan Mati Kelaparan

Dikutip dari situs resmi RRI, Tim Pemburu Koruptor pernah dibentuk atas intruksi presiden yang berlaku selama setahun.

"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," lanjut Mahfud.

Baca Juga: Bertemu Ketua Umum PKB, AHY Tegas Tolak RUU HIP: Ada Gagasan Tertentu yang Membelah

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut jika Tim Pemburu Koruptor tak lagi jalan pada saat itu karena masalah anggaran.

"Masalah anggaran, alasannya inpres setahun, kemudian berhenti lagi tidak ada anggaran tuh. Ada anggaran atau tidak ini kan kegiatan pemerintahan." kata Bonyamin kepada RRI.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Tersiar Kabar 1.000 Santri di Kudus Tak Sadarkan Diri usai Jalani Rapid Test

Bonyamin berharap, diaktifkannya lagi Tim Pemburu Koruptor oleh Menko Polhukam diharapkan bisa segera menangkap Djoko Tjandra,

"Mau dibentuk berapa, invetasi berapa, satu orang atau dua orang (timnya), berapa anggarannya Rp100 ribu sampai Rp100 Milliar. Golnya Djoko Tjandra ditangkap" tambah Bonyamin.

Baca Juga: Prank Ranjang Penuh Kotoran Manusia Jadi Alasan Johnny Depp Ceraikan Amber Heard

Djoko Tjandra merupakan buronan sekaligus terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Ia kedapatan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni lalu, padahal ia masih dalam status buron. Terlebih, di tanggal yang sama, ia mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler