Putri Candrawathi Minta Maaf di Persidangan, Begini Reaksi Orang Tua Brigadir J

1 November 2022, 15:37 WIB
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J meminta maaf di hadapan orang tua Yosua. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR TASIKMALAYA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kompak dengan Ferdy Sambo menggunakan pakaian serba hitam, Putri Candrawathi meminta maaf pada keluarga Brigadir J dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan itu.

Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi terlihat menangis sambil menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. 

Di bangku saksi, hadir orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang mendengarkan permohonan maaf dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Pintar? Coba Temukan Kucing Tersembunyi dalam 20 Detik untuk Membuktikannya

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf pada ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri pada 1 November 2022 dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri berdoa agar arwah almarhum tenang dan ditempatkan di sisi Tuhan.

"Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu pula, Putri dan Sambo mengaku menyesal.

Baca Juga: Tes IQ: Jadilah Detektif untuk Melihat Perbedaan Siswa Malas ini, Buka Mata Lebar-lebar!

Istri Sambo itu juga mengungkapkan bahwa tidak sedetikpun menginginkan tragedi ini terjadi.

Sebagai seorang ibu, Putri merasakan betul apa yang dirasakan oleh keluarga Yosua.

Sementara itu, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari almarhum Yosua terlihat emosional namun tetap tenang.

"Pak Ferdy Sambo juga sebagai ayah, coba dibalikkan posisinya," kata Samuel.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Minta Handphone Putranya Dikembalikan, Begini Alasan Sebenarnya!

Kemudian ibunda Yosua, Rosti, tidak sanggup menahan air matanya.

"Hati saya hancur pak," kata Rosti sambil melihat ke arah Sambo yang sedang duduk di samping pengacaranya.

Rosti mengatakan bahwa Sambo sebagai atasan dan petinggi Polri seharusnya tidak gegabah sehingga nyawa anaknya harus terampas.

Sambo mendengar pernyataan ibu Yosua sesekali tertunduk.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Hal Pertama yang Anda Lihat? Ungkapkan Bagaimana Perasaan Hati Anda

Dalam kesempatan itu pula, Sambo mengakui bahwa dia saat itu tidak bisa menahan emosinya.

Mantan Kadiv Propam itu bersikeras bahwa istrinya diduga dilecehkan oleh ajudannya sendiri.

Sebelumnya, Putri didakwa dengan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Polri Buat Regulasi Peraturan Kepolisian Terkait Pengamanan Kompetisi Olahraga di Indonesia

Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sejauh ini, kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi ini mengungkapkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ini sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri sebelum persidangan dimulai.*** 

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler