DPR Dukung Polri Usut Tuntas Terkait Dugaan Pidana Temuan Penyakit Gagal Ginjal Akut

30 Oktober 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi gagal ginjal - Anggota DPR, Habiburokhman mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalam dugaan pidana penyakit gagal ginjal akut. /Kindel Media /Pexels

PR TASIKMALAYA – Kasus gagal ginjal akut secara misterius sedang marak terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air yang menyerang anak-anak.

Terkait dengan hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Habiburokhman mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalam dugaan pidana penyakit gagal ginjal akut yang telah menelan korban jiwa lebih dari 100 anak.

"Kami dukung Polri untuk mengusut kasus ini (gagal ginjal) secara pidana hingga tuntas," kata Habiburokhman di Jakarta, pada Sabtu, 29 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Minggu, 30 Oktober 2022.

Habiburokhman menilai bahwa langkah yang tengah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk tim gabungan dalam mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut tersebut sudah sangat tepat.

Baca Juga: Tes IQ: Begitu Sulit! 95 Persen Orang Gagal Menemukan 1 Kucing Oren yang Berbeda, Kamu Bisa Menemukannya?

"Respon cepat Pak Kapolri sudah sangat tepat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa temuan obat yang telah menyebabkan terjadinya gangguan gagal ginjal akut kepada anak-anak tersebut jelas mengandung berupa pelanggaran hukum.

"Yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya," tutupnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan kandungan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal.

Baca Juga: Sedang Tayang Link Nonton  Anime One Piece Episode 1038 Sub Indo, Kekuatan Mengerikan Otama

Kemudian, akibat merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah di Indonesia.

Membuat BPOM melakukan penarikan terhadap obat cair atau sirup yang mencakup seluruh outlet distribusi.

Diantaranya adalah, yakni pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," dilansir pernyataan melalui laman resmi BPOM, pada Kamis, 20 Oktober 2022.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler