Simak! 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polda Metro pada 3 hingga 16 Oktober 2022

30 September 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi. Polda Metro Jaya incar sejumlah pelanggaran pada Operasi Zebra. /Korlantas Polri

 

 

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Zebra, yang dimulai pada 3 hingga 16 Oktober 2022.

Tujuan dari kegiatan Operasi Zebra adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau yang biasa disebut Kamseltibcarlantas.

Dalam Operasi Zebra ini, Polisi akan fokus pada 14 pelanggaran lalu lintas (Lalin) yang menjadi incaran selama berkegiatan.

"Mulai tanggal 3 sampaj dengan 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," kata TMC Polda Metro Jaya yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Rekomendasi Anime Tayang Oktober 2022, Ada Spy x Family Part 2 dan Bleach: Thousand-Year Blood War Arc

Adapun incaran Operasi Zebra Jaya 2022, di antaranya:

Pertama, melawan arus.

Akan terkena pasal 287, yakni sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Orang yang Berani atau Impulsif? Pilih Satu Orang yang Dianggap akan Celaka

Dengan Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Ketiga, menggunakan HP saat mengemudi.

Terkena Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Keempat, tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Video Lama Ayu Dewi Kembali Viral, Ternyata Lebih Memilih Diselingkuhi Suami Ketimbang Bangkrut!

Akan mendapatkan Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Kelima, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.

Pasal 289, yakni dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Keenam, melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial!

Pasal 287 Ayat 5, yaitu sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Ketujuh, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.

Pasal 281, yakni sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

Kedelapan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kuku Anda yang Mana? Cari Tahu Bagaimana Gaya Pakaian yang Dimiliki

Pasal 285 ayat 1, yaitu sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Kesembilan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Pasal 286, dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Kesepuluh, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Bentuk Ujung Jari Anda? Cari Tahu Apakah Anda Orang yang Inspiratif

Pasal 292, yaitu sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Kesebelas, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.

Pasal 288, yakni sanksi paling banyak Rp500 ribu.

Kedua belas, melanggar bahu jalan.

Baca Juga: Spy x Family Umumkan Jadwal Live Musical Stage Beserta Para Pemeran

Pasal 287 yaitu sanksi denda paling banyak Rp750 ribu

Ketiga belas, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat Hitam.

Pasal 287 ayat (24), dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu

Keempat belas, Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler