Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Ketahui 3 Zonasi Berikut ini

10 September 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online. Ketahui empat zonasi kenaikan tarif ojol. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR TASIKMALAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia.

Tarif baru ojol ini terbagi kedalam tiga zonasi.

Kenaikkan tarif ojol kian beragam dengan berdasarkan sistem zonasi.

Tarif baru ojol akan diterapkan mulai pada 10 September 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana yang Benar-benar Pencurinya? Itu akan Ungkap Kepribadian Anda yang Sesungguhnya

Adapun tiga zonasi yang mengalami kenaikan, di antaranya:

Zona satu, meliputi:

Jawa (non JABODETABEK), Sumatera serta Bali.

Dengan ketentuan, biaya jasa batas bawah senilai Rp2.000/km, kemudian biaya jasa batas atas Rp2.500/km, dan rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp8.000 hingga Rp10.000.

Baca Juga: Resep Obat Herbal untuk Mengobati Cacar Air dan Campak ala dr. Zaidul Akbar, Cukup Gunakan 5 Bahan Saja

Zona dua, meliputi:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Ketentuannya, yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.550/km, biaya jasa batas atas Rp2.800/km, serta entang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp10.200 hingga Rp11.200

Zona tiga, meliputi:

Baca Juga: Ini Detail Cerita Inside Out 2 yang Telah Dikonfirmasi Disney

Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku serta Papua.

Dengan ketentuan, diantaranya biaya jasa batas bawah Rp2.300/km dan biaya jasa batas atas Rp2.750/km.

Kemudian, rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp9.200 hingga Rp11.000.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler