Profil Umar Patek, Pelaku Bom Bali yang Bakal Bebas Bersyarat Bulan Ini

20 Agustus 2022, 20:53 WIB
Simak berikut ini adalah profil dari Umar Patek, yang merupakan pelaku bom Bali yang akan bebas bersyarat bulan Ini. //Tangkapan layar YouTube Moderat Indonesia

PR TASIKMALAYA - Umar Patek adalah salah satu pelaku bom Bali yang kabarnya akan bebas bersyarat bulan ini.

Umar Patek, pelaku bom Bali ini telah menewaskan 202 orang pada tahun 2002, dan segera bebas bersyarat usai remisi.

Remisi diterima Umar Patek sejak tahun 2015 dan yang terbaru SK remisi pada 17 Agustus 2022 hingga dapat mengajukan revisi SK bebas bersyarat.

Berikut profil lengkap Umar Patek, pelaku bom Bali yang akan segera bebas bersyarat.

Baca Juga: Tes Fokus: 90 Persen Terkecoh, Buktikan Anda Cerdas dan Jenius! Tebak Ada Berapa Jumlah Bebek di Gambar?

Nama: Umar Patek/Umar Arab/Pak Patek/Anis/Umar/Hisyam/Umar Kecil/Abu Syekh/Allawy/Ja'far/Zacky

Tempat dan tanggal lahir: Pemalang, 20 Juli 1966

Keturunan: Arab-Indonesia

Orang tua: Ali Zain (Ayah), Fatimah (Ibu)

Lulusan: SMA Muhammadiyah 1 Pemalang tahun 1986

Baca Juga: Drakor ‘Extraordinary Attorney Woo’ Season 2 Direncanakan Tayang 2024!

Tinggi: 166 cm

Berat: 60 kg

Peran Umar Patek:

- salah satu anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan al-Qaeda.

- salah satu teroris yang paling dicari oleh 3 negara lainnya yakni Amerika Serikat, Australia dan Filipina karena aksinya.

Baca Juga: Tes IQ: Berapa Jumlah Kuda yang Benar? Cuma si Pintar yang Bisa Jawab

- salah satu koordinator lapangan dalam insiden ledakan bom Bali di tahun 2002.

- komandan lapangan pelatihan Jemaah Islamiyah di Mindanao, Filipina.

- pelaku pengeboman gereja-gereja di Jakarta.

- dipercaya akan menjadi amir (pemimpin) selanjutnya setelah Dulmatin.

Baca Juga: Tes IQ: Bantu Agar Pria Selamat dari Jebakan Badai Salju! Manakah Gua yang Harus Dipilih?

- melakukan penyerangan dan pengeboman di malam natal 24 Desember di tahun 2000.

Usai 9 tahun melarikan diri atas pengeboman di Bali, Umar Patek ditangkap pada tahun 2011 di Pakistan.

Umar Patek diekstradisi dari Pakistan ke Indonesia, khususnya ditahan di Jakarta.

Tahun 2012, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tindakannya yang telah terbukti membunuh dan membuat bom.

Baca Juga: Tes IQ: Sulit, Bisa Tentukan Mana yang Sesuai dengan Pohon di Tengah? Buktikan Anda Layak Diakui Super Teliti!

Dia juga terbukti bersalah atas enam tuduhan lainnya, salah satunya atas keterlibatannya dalam penyerangan gereja di tahun 2000 silam. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Sky News

Tags

Terkini

Terpopuler