Tersangka Putri Candrawathi Terancam Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55-56 KUHP, Apa Bunyinya?

19 Agustus 2022, 15:31 WIB
Bunyi pasal 340 subsider, 338 juncto, dan pasal 55-56 KUHP. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Polri secara resmi telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa pihak menyidik telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka melalui konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Sementara itu, ketua Timsus Polri Brigen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hingga saat ini, tersangka Putri Candrawathi diketahui terancam dijerat pasal 340 subsider, 338 juncto, dan pasal 55-56 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polri: Sudah Diperiksa 3 Kali

Adapun isi pasal-pasal tersebut berbunyi:

Pasal 340 KUHP

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Pasal 338 KUHP

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Jatuh Sakit?

"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Pasal 55 KUHP

(Ayat 1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan;

Baca Juga: Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terlibat Peredaran Narkotika, Polri: Hasil Tes Urine Positif Sabu

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan
kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan
memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain
supaya melakukan perbuatan.

(Ayat 2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang
diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Baca Juga: Mengaku pada Deddy Corbuzier, Denny Sumargo Jarang Sentuh Olivia Allan saat Pertama Menikah

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk
melakukan kejahatan.

Itulah bunyi pasal-pasal yang diperkirakan akan menjerat tersangka Putri Candrawathi.***

Editor: Siti Nurhayati

Tags

Terkini

Terpopuler