Hati-hati! PPPK 2022 Bisa Batal Lolos Apabila Termasuk ke dalam 4 Kategori Ini, Simak Informasinya di Sini

11 Juli 2022, 16:05 WIB
Simak berikut beberapa kategori PPPK 2022 yang ternyata bisa membatalkan kelulusan. /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

PR TASIKMALAYA – Bagi yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru sebaiknya Anda memperhatikan informasi yang akan diberikan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah meresmikan akan diadakannya seleksi PPPK di tahun 2022.

Diketahui seleksi PPPK 2022 dilaksanakan terkait adanya penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 yang akan datang.

Maka ini adalah kesempatan Anda untuk mengikuti dan mempersiapakannya sebelum waktu seleksi PPPK 2022 tiba.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kuku Anda yang Mana? Ungkap Karakter dari Egois hingga Mudah Marah

Dalam mengikuti seleksi PPPK 2022, perlu Anda perhatikan terkait 4 kategori yang bisa membuat Anda batal lolos seleksi PPPK.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PermenpanRB No. 20 Tahun 2022, dijelaskan terkait kategori calon PPPK yang bisa batal lolos seleksi. 

Berikut kategori PPPK yang batal lolos menurut PermenpanRB No. 20 Tahun 2022, di antaranya:

1.      Mengundurkan diri

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Semarang PT Jec Candi Sejahtera, Tersedia 2 Posisi

2.      Dianggap mengundurkan diri oleh Panitia karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

3.      Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri beserta Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

4.      Meninggal dunia

Dengan kategori yang disebutkan di atas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengungumkan pembatalan kelulusan pada peserta tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sarankan Agar Tetap Pakai Masker Baik di Luar dan Dalam Ruangan

Setelah itu, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas dengan melampirkan beberapa syarat administratif seperti:

1.      Surat pengunduran diri yang bersangkutan

2.      Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK

3.      Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Ketakutan Terbesarmu Tanpa Disadari? Jawabannya Ada Pada Burung Hantu Pilihanmu

Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana tersebut, ketua Panselnas akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas, lalu akan ditetapkan menjadi  pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler