PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan waktu tunggu antrean Haji di Indonesia.
Setiap propinsi memiliki waktu antre Haji-nya masing-masing.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun instagram @informasihaji, lalu, berapa lama waktu tunggu Haji disetiap Propinsi? berikut penjelasannya.
Berdasarkan hasil data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pada 23 Februari 2022, waktu tunggu Haji reguler (dalam tahun) yaitu sebagai berikut:
1. 9-25 tahun Papua Barat
2. 12-17 tahun Maluku
3. 12-38 tahun Kaltim
4. 13-24 tahun Maluku Utara, Kalimantan Barat
5. 14-31 tahun Bengkulu
Baca Juga: Anak Tidak Miliki Akta Kelahiran Beresiko Eksploitasi? Berikut Penjelasannya
6. 15-35 tahun Kalimantan Utara
7. 22 tahun Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Selatan
8. 21 tahun Kepulauan Riau, Sulawesi tengah, Lampung.
9. 19 tahun Sumatera Utara
10. 18-36 tahun Sulawesi Bat
11. 16 tahun Sulawesi Utara, Gorontalo.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Hal Paling Berharga dalam Hidup Anda dari Objek yang Pertama Dilihat
12. 16-27 tahun Jawa Barat
13. 22-46 tahun Sulawesi Selatan
14. 23 tahun Papua, sumbar
15. 24 tahun Riau
16. 25 tahun Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Banten, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta.
17. 26 tahun Bali
Baca Juga: Shawn Mendes Tunda Tur karena Kesehatan Mental
18. 29 tahun Jateng
19. 30 tahun Jambi, Daerah Istimewa Yogyakarta.
20. 31 tahun Aceh
21. 32 tahun Jawa Timur
22. 34 tahun Nusa Tenggara Barat (NTB)
23. 36 tahun Kalimantan Selatan.***