Indonesia Resmi Memiliki 3 Provinsi Baru di Papua, Begini Alasan DPR RI Menyetujuinya

1 Juli 2022, 17:04 WIB
Ini alasan DPR RI menyetujui Indonesia mempunyai 3 provinsi baru yang tepatnya berada di Pulau Papua. /instagram.com/@dpr_ri

PR TASIKMALAYA – Resmi mulai 30 Juni 2022 kemarin, Indonesia memiliki 3 provinsi baru sehingga total ada 37 provinsi.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Indonesia memiliki 3 provinsi baru.

3 (tiga) provinsi baru tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 30 Juni 2022, kemarin.

DPR RI telah mengesahkan 3 provinsi Daerah Otonom Baru di Papua.

Baca Juga: 18 Lokasi Side Event G20 di Indonesia, Mulai Bali hingga Labuan Bajo

Ketiga provinsi baru Indonesia tersebut, antara lain Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Khusus untuk Papua, kini telah memiliki lima provinsi, yang semula hanya dua provinsi.

Sehingga kini, Indonesia memiliki total 37 provinsi, yang semula hanya 34 provinsi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi DPR RI, bahwa pengesahan provinsi baru ini pada saat rapat paripurna DPR RI di Jakarta, dan telah disepakati bersama oleh seluruh anggota DPR RI.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan 3 UU Provinsi Baru: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan tujuan adanya pemekaran di Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan rakyat, dan mengangkat harkat derajat orang Papua asli.

Keputusan itu tentunya, dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.

Ahmad Doli berharap kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, tapi juga dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.

Sebagai informasi berdasarkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) yang kini resmi telah menjadi Undang-undang, sehingga resmi Papua memiliki 5 provinsi baru, berikut kelima provinsi dan ibukotanya tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Rahasia Feminitas dan Sifat Karakter Anda dari Keenam Bunga di Gambar Ini!

1. Provinsi Papua, memiliki ibukota berkedudukan di Kota Jayapura.

2. Provinsi Papua Barat, memiliki ibukota berkedudukan di Kabupaten Manokwari.

3. Provinsi Papua Selatan, memiliki ibukota berkedudukan di Kabupaten Merauke.

4. Provinsi Papua Tengah, memiliki ibukota berkedudukan di Kabupaten Nabire.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kain Hitam atau Wajah Anjing? yang Dilihat Pertama Ungkap Level Jiwa Kepemimpinan Anda

5. Provinsi Papua Pegunungan, memiliki ibukota berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Sehingga resmi Indonesia kini, mulai tahun 2022 memiliki total 37 provinsi karena adanya 3 provinsi baru tersebut.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler