PeduliLindungi atau NIK Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Simak Penjelasannya!

25 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi. Pembelian minyak goreng ke depan harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK. /ANTARA Foto/Nova Wahyudi

PR TASIKMALAYA - Aplikasi PeduliLindungi atau Nomor induk kependudukan (NIK), kini menjadi syarat dalam membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Terkait adanya peralihan penggunaan PeduliLindungi ini, maka pemerintah akan segera melalukan sosialisasi.

Kemudian, demi berlangsungnya sosialisasi dan peralihan PeduliLindungi ini terlaksana dengan maksimal, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sudah membentuk Satgas atau Task Force.

Tim Task Force bertugas untuk menyebarluaskan informasi-informasi yang berhubungan dengan adanya peralihan PeduliLindungi, yang menjadi sistem baru terhadap masyarakat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama? Ungkap Apakah Anda Seorang Penasehat yang Baik atau Tidak

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, tim Task Force juga akan menyediakan beberapa kanal informasi untuk membantu masyarakat.

Hal itu termasuk menampung berbagai aspirasi, keluhan, atau pertanyaan-pertanyaan yang muncul tentang pembelian MGCR.

Nantinya, masyarakat bisa mendapatkan akses untuk berbagai informasi mengenai sosialisasi pembelian dan penjualan minyak goreng curah.

Masyarakat bisa mengakses media sosial yang telah disiapkan, seperti dalam akun Instagram minyakita.id dan juga linktr.ee/minyakita.

Baca Juga: Ezra Miller Diduga Menyekap Seorang Ibu dan 3 Orang Anak di Rumah yang Dipenuhi Senjata

Informasi dapat mulai diakses pada hari Senin, 27 Juni 2022.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng," kata Luhut dalam keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022.

"Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," lanjut Luhut.

Koordinasi antara Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian tentang perubahan sistem pembelian dan penjualan MGCR, juga dilakukan agar penyaluran MGCR terpantau dengan jelas.

Baca Juga: Spoiler Doctor Lawyer Episode 8: Han Yi Han Hampir Tertusuk

Dimulai dari produsen hingga ke tangan konsumen, masing-masing pihak yang terkait akan bertanggung jawab.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Luhut.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," sambungnya.

Menurut Luhut, setiap NIK pembelian MGCR pada tahap konsumen akan dibatasi, maksimal 10 Kg per harinya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Sayembara Desa Digital, Berikut Timeline dan Persyaratannya!

Kemudian, dapat dipastikan bahwa konsumen memperoleh harga Rp 15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Harga MGCR tersebut akan didapatkan pada Penjual atau pengecer yang telah resmi terdaftar dalam program Simirah 2.0.

Dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) seperti Warung Pangan dan Gurih.

Lalu, menurut Luhut, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengubah sistem ini, bertujuan untuk memberikan ketentuan adanya keterjangkauan dan ketersediaan harga minyak goreng curah bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Percaya atau Tidak, Tempat Memakai Cincin di Jari Tangan ini Bisa Ungkapkan Karakter Dirimu!

Luhut mengatakan, demi menghindari penyelewengan dari berbagai tempat, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Maka, PeduliLindungi akan berfungsi sebagai alat pengawasan dan pemantauan di lapangan.

Setelah beberapa bulan lalu, minyak mengalami kelangkaan dan kenaikan harga, akhirnya, pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk merespon berjalinannya harga minyak.

Beberapa tindakan yang dilakukan pun, mulai mendapatkan hasil yang baik.

Baca Juga: Gong Chan dan Oh Soo Jae Siap Bertempur di Drakor ‘Why Her?’

Terbukti dengan menurunnya harga minyak goreng di beberapa daerah.

Kendati demikian, Luhut tetap meminta untuk diadakannya pengawasan dalam distribusi MGCR.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah," ucap Luhut.

"Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," pungkasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler