Ambil KTP klik cekbansos.kemensos.go.id, PKH Tahap 3 Balita, Ibu Hamil dan Lansia Cair Juni 2022

22 Juni 2022, 15:21 WIB
Gunakan KTP Anda untuk masuk ke cekbansos.kemensos.go.id guna dapat bantuan PKH tahap 3 balita, ibu hamil dan lansia Juni 2022. //Kemensos

PR TASIKMALAYA - Bagi masyarakat bisa ambil KTP untuk melakukan pengecekan bansos PKH yang akan cair Juni 2022.

Diketahui, bansos PKH untuk balita, ibu hamil dan lansia ini bisa diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan bansos yang diberikan pemerintah melalui Kemensos.

Besaran bansos PKH sendiri disesuaikan dengan komponen yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Jinxed at First Episode 3, Link Nonton Bisa Diakses Malam Ini!

Berikut merupakan kompenen dan besaran bantuan PKH untuk balita, ibu hamil dan lansia yang diberikan:

1. Balita (0-6 tahun) mendapat Rp3 juta per tahun;

2.Anak didik SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun;

3.Anak didik SMP mendapatkan Rp1, 5 juta per tahun;

4.Anak SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun;

5. Wanita hamil Rp3 juta per tahun;

6. Lanjut usia atau lansia akan mendapatkan Rp 2, 4 juta pertahun;

7. Penyandang disabilitas mendapat Rp2, 4 juta per tahun.

Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 2! Hanya si Jenius yang Bisa Menebak Jumlah Huruf Y dengan Benar, Bisakah Anda Menemukannya?

Bantuan ini diberikan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup melalui pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Kemudian yang paling utama dari program ini mendorong kemandirian.

Para penerimanya sendiri adalah mereka yang terdaftar dalam DTKS dan masuk dalam kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2022 Sebentar Lagi, Berikut Syaratnya!

Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan bisa menggunakan cara berikut:

1. klik atau akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui HP atau PC yang terkoneksi dengan internet;

2. Ambil KTP;

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna;

4.Input nama penerima sesuai data yang tertera di KTP;

5. Masukkan 8 kode yang diperintahkan;

6. Klik tombol ‘Cari Data’;

Kemudian akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 atau tidak.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler