Berlaku Hari ini, PPN 11 Persen Langsung Trending Nomor 2 di Google

1 April 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi pajak. PPN 11 persen menjadi perbincangan hangat, terlihat dengan menempati posisi dua trending di Google hari ini. /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

PR TASIKMALAYA - Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 11 persen mendadak trending di Google.

PPN 11 persen bahkan trending nomor 2 di Google dengan lebih dari 20 ribu penelusuran sampai berita ini dibuat.

PPN 11 persen mendadak trending di Google setelah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 11 persen tersebut resmi berlaku hari ini Jumat, 1 April 2022.

Kemungkinan besar PPN 11 persen akan terus trending seiring banyaknya pencarian soal daftar jenis barang yang terkena PPN 11 persen dan yang bebas Pajak Pertambahan Nilai 11 persen.

Baca Juga: Singgung Kriteria Presiden Pengganti Jokowi, Fahri Hamzah: Tidak Mencabut Subsidi

Untuk diketahui, meskipun banyak pro dan kontra pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi tetap menerapkan kebijakan kenaikan PPN 11 persen per hari ini.

Kementarian Keuangan menegaskan, kebijakan kenaikan PPN 11 persen tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” tutur Kementerian Keuangna lewat keterangan resmi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, tayang Jumat, 1 April 2022.

Dalam keterangna tersebut, ditengah kebijakan kenaikan PPN 11 persen pemerintah berjanji akan berkomitmen merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu ekonomi kelompok rentan atau tidak mampu.

Baca Juga: Tes Fokus: Ada Seekor Tupai di Gambar Ini, Apakah Anda Bisa Lihat?

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Kementerian Keuangan memerinci beberapa barang dan jasa tertentu yang bebas dari PPN 11 persen diantaranya :

1. Kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu,garam,kedelai, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

2. Jasa kesehatan meliputi; jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Payung atau Mata? Kenali Lebih Jauh Karakter Anda

3. Vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

4. Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa kontruksi untuk rumah ibadah dan jasa kontruksi untuk bencana nasional pun bebas PPN.

5. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

6. Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula serta senjata atau alutsista dan alat foto udara pun bebas PPN.

Baca Juga: Tes IQ: Banyak yang Kebingungan, Angka Berapa yang Tepat untuk Seekor Keledai?

7. Barang yang merupakan objek pajak daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restotan, rumah makan,warung dan sejenisnya pun bebas PPN 11 persen.

8. Jasa objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan dan jasa boga atau catering pun bebas PPN 11 persen.

9. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara,surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga bebas PPN 11 persen.

Selain itu, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran-Rakyat.com tayang 31 Maret 202, ditengah kebijakan kenaikan PPN 11 persen, Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Baca Juga: Tes Kepribadian dengan Menggunakan Warna Favorit, Ungkap Semua Hal pada Diri Anda

Kemudian, pemerintah pun membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yakni, 1 persen dan 2 persen atau 3 persen.

Dalam hal ini pemerintah tetap memberikan layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp5 miliar. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler